Dharmasraya | Topsumbar – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu yang sama pada Jumat (27/05/2022) lalu. Kasus pertama dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan SR Panggilan J yang merupakan warga Jorong Kampung Surau kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dengan barang bukti 1 (satu) buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis sabu yang ditemukan diselipan kotak rokok merk sampoerna. 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala warna merah, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia, (satu) buah alat hisap shabu (bong) yg terbuat dari botol minuman sprite.
Kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 27 mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Jorong Pasir Putih Nagari Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Dharmasraya. Polisi telah mengamankan SR diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika gol I jenis sabu. Lalu penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut di atas beserta barang bukti narkotika.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong Pasir Putih dan ketua pemuda setempat. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang narkotika.
Sementara, M warga Jorong Bungo Tanjung Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Dharmasraya juga ikut diamankan polisi. M diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna coklat motif bunga yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis sabu. 1 (satu) buah dompet warna coklat yg didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket kecil yg dibungkus dengan plastik klip bening yg diselipkan disaku dompet diduga narkotika gol I jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan merk digital scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, 1 (satu) buah jarum terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah bong yg terbuat dari kaca yang terangkai dengan selang karet dan kaca pirek, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk strawberry, uang Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) pecahan rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah).
Kronologi penangkapan M pada hari Kamis tanggal 26 mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih Pulau Punjung Dharmasraya, telah diamankan 1 (satu) orang laki laki dewasa an. Inisial M pgl J diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika gol I jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut di atas beserta barang bukti narkotika.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Sekretaris Nagari Gunung Selasih dan Ketua Pemuda setempat. Kemudian tersangka dan barang bukti tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang narkotika. (Yanti)