Melalui Audit Kearsipan, DPK Kota Solok Berupaya Wujudkan Tertib Pengelolaan Arsip

Kota Solok | Topsumbar – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok menggelar Rapat Audit Kearsipan dengan seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Camat dan Lurah se-Kota Solok yang dihadiri oleh 40 peserta dari OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Kegiatan digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, pada Selasa (24/5/2022).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Wadirman dalam sambutannya menjelaskan tentang audit kearsipan.

Bacaan Lainnya

“Audit Kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan,” jelas Wadirman.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Teknologi Informasi, Etti Murni, S. Sos menyampaikan bahwa Rapat Persiapan Audit Kearsipan ini dilaksanakan untuk persiapan penilaian kearsipan di OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok dan mendiskusikan tentang kondisi dan keadaan kearsipan OPD.

Audit Kearsipan ini dilaksanakan mulai dari bulan Juni 2022. Tim audit kearsipan akan turun untuk mengaudit pengelolaan arsip dan menegakkan peraturan kearsipan yang berlaku di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

“Audit kearsipan ini adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan. Tujuan dari Audit kearsipan ini yaitu untuk membina penyelenggaraan pengelolaan Arsip di OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok sesuai dengan arah dan sasaran pembangunan Nasional di bidang kearsipan,” tutur Etti.

(gra)

Pos terkait