Padang | Topsumbar – Anggota Komisi I DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim memandang Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar merupakan ujung tombak pengawal undang-undang penyiaran di Sumatera Barat. Dalam amanah undang undang penyiaran tersebut KPID memiliki tupoksi untuk mengawasi aktivitas lembaga penyiaran swasta maupun pemerintah baik radio dan televisi yang bersiaran dan berizin di daerah Sumatera Barat.
Dalam menjalankan tupoksi tersebut KPID Sumbar diatur dalam peraturan penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Hendra Irwan Rahim memandang, KPID Sumbar perlu lebih diperkuat lagi dengan peraturan daerah tentang penyiaran Sumatera Barat.
“Dengan adanya Perda tersebut, akan mampu mengatur lebih jauh kewenangan KPID dan mampu mengakomodir hak masyarakat Sumbar dalam mendapat informasi berimbang yang sesuai kearifan lokal. Dan tentu saja juga diharapkan mengatur tentang regulasi badan usaha penyiaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” terang mantan Ketua DPRD Sumbar periode 2004 2019 ini.
Sementara itu, Komisioner KPID Sumbar Endra Mardi yang merupakan koordinator bidang lembaga KPID Sumbar, memamdang penguatan lembaga KPID di bidang Perda akan mampu memaksimalkan kinerja KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga penyiaran, baik dari segi isi siaran, SDP, pelaku penyiaran maupun regulasi etika bisnis penyiaran di Sumatera Barat.
“Saat ini KPID sudah maksimal menjalankan kerja dalam hal pengawasan isi siaran. Terbukti lembaga penyiaran baik radio dan televisi sudah mulai menunjukan kualitas isi siaran mereka. Namun, dari sisi lain, KPID belum ditopang dengan peraturan penyiaran lokal, sehingga belum mampu mengakomodir kepentingan daerah baik provinsi maupun kabupaten kota di Sumbar,” katanya.
Buktinya lembaga penyiaran televisi berjejaring daerah belum mampu bersiaran 100 wilayah Sumbar. “Dengan adanya Perda, kami berharap dapat mengatur regulasi tersebut, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hak masyarakat Sumbar di bidang penyiaran,” sambungnya.
Dalam rangka mewujudkan perda tersebut, KPID akan terus melaksanakan kampanye guna mendapatkan dukungan dari seluruh stock holder dan masyarakat di Sumbar. (HT)