Seorang anak kembali menjadi korban pencabulan bahkan hingga hamil oleh ayah kandungnya sendiri.
Korban (R) yang baru berusia 16 tahun masih berstatus sebagai pelajar, sementara tersangka (SH) 69 tahun. Merupakan ayah kandung korban sendiri.
Dalam jumpa pers hari ini, Senin (30/05/2022) bertempat di halaman Polres Bukittinggi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan perbuatan bejat itu sudah dilakukan tersangka kepada korban sejak November 2021 lalu.
Menurut pengakuan tersangka yang telah ditinggal mati sang istri perbuatan bejat itu sudah dilakukan nya sebanyak 7 kali hingga sampai anaknya hamil.
“Perbuatan bejat tersangka terungkap karena anak lelaki korban AM yang curiga dan menanyakan dimana kakak perempuannya berada, lalu tersangka menjawab bahwa korban di sembunyikan keluar kota karena sedang hamil.” Akp Ardiansyah Menjelaskan.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Akp. Ardiansyah juga menyampaikan kasus pencabulan lainnya juga terjadi di Kecamatan Baso, Seorang ayah tiri (EJ) 50 tahun telah melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak tirinnya (P) 14 tahun yang juga masih berstatus sebagai pelajar.
Terungkapnya perbuatan tersangka yang sudah dilakukannya sejak Maret 2020 lalu ini karena sang anak yang menceritakan kepada ibunya korban dipaksa menonton video porno saat hanya tinggal berdua dirumah dengan tersangka.
Akp, Ardiansyah juga menyampaikan betapa pentingnya peran pemerintah dalam menanggapi kasus seperti ini.
“Disini kita jangan hanya fokus terhadap penanganan korban tetapi tersangka juga perlu untuk Councelling Phsichist, pembinaan dan penyuluhan yang mana itu nantinya akan berdampak baik untuk kejiwaan tersangka, karena sejauh yang sudah saya tangani kasus seperti ini rata-rata para tersangka dulunya juga pernah menjadi korban Sex Abuse diusia dini, predator anak laki laki,” ungkapnya.
(JA)