Padang | Topsumbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sumbar menggelar sidang paripurna perdana usai lebaran Idul Fitri 1443 H, Rabu (11/5/2022), dalam rapat langsung ditetapkan tata tertib (Tatib) agar bisa bekerja sesuai aturan berlaku, dan pemilihan Badan Kehormatan (BK) karena sudah sempat tertunda disebabkan tidak terpenuhinya quorum saat itu.
Sesuai dengan aturan berlaku, Tatib tersebut dituangkan dalam peraturan DPRD, sehingga memiliki legalitas formal dan non formal. Sebelum ditetapkan sebagai Tatib, sebelumnya sudah dibahas melalui badan musyawarah (Bamus), dan dibentuk pula panitia khusus (pansus) agar tatib ini bisa sempurna, baru ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Sumbar.
Tatib DPRD Sumbar yang sudah diputuskan bersama, dalam peraturan DPRD Sumbar diberi nomor 1 Tahun 2022, dan semua anggota DPRD serta unsur pimpinan dalam melakukan kegiatan sesuai fungsinya, mengacu pada Tatib sesuai peraturan DPRD nomor 1/2022 tersebut.
“Tatib DPRD Sumbar tersebut berlaku hanya untuk internal DPRD saja, itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah,” terang wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar sebagai pimpinan sidang.
Ditambahkannya, sebelumnya DPRD Sumbar sudah melakukan fasilitasi ke Kemdagri dalam melakukan perubahan Tatib, namun belum bisa diputuskan pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022 setelah mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah dengan nomor 188.34/2483/OTDA tertinggal 7 April 2022, meminta adanya penyempurnaan dan sudah dilakukan, maka dilakukan paripurna untuk ditetapkan.
“Kita di DPRD Sumbar selalu melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, sehingga tata tertib memang bermanfaat untuk semua pihak, bukan hanya untuk DPRD Sumbar, dengan mengacu pada hasil konsultasi dan fasilitasi ke kementrian,” tambah Irsyad Syafar lagi.
Setelah penetapan Tatib, paripurna dilanjutkan dengan pemilihan badan kehormatan (BK), untuk selanjutnya pimpinannya akan dipilih anggota BK terpilih, dan ditetapkan dalam paripurna pada persidangan akan datang.
Berikut nama anggota BK yang terpilih berdasarkan pemilihan pada 11 Mei 2022, Nurfirman Wansyah fraksi PKS (38 suara), Muzli M. Nur fraksi PAN (38 suara), Irzal Iyas fraksi Demokrat ( 38 suara), Ardinalis Kobal fraksi Golkar (38 suara), dan Syafril Hida fraksi PPP-Nasdem (38 suara), sementara dua calon lagi tidak mendapatkan suara.
Sekretaris DPRD Sumatera Barat Raflis menyampaikan Muzli M Nur terpilih sebagai Ketua dan Syafril Huda dari Fraksi PPP-Nasdem sebagai Wakil Ketua.
“Tadi langsung dilantik bersama anggota Badan Kehormatan saat Paripurna Kedua,” ujar Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.
Raflis menjelaskan dari tujuh usulan nama anggota yang diusulkan oleh fraksi hanya lima orang yang terpilih yakni Muzli M Nur dari Fraksi PAN, Syafril Huda dari Fraksi PPP-Nasdem. Kemudian Nurfirmawansyah dari Fraksi PKS, Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa dari Fraksi Demokrat dan Hardinalis Kobal dari Fraksi Partai Golkar dan masing-masing mereka meraih 38 suara dalam pemilihan tersebut.
Sementara itu dua usulan dari Fraksi Gerindra Djasma Juni Dt Gadang dan Firdaus dari Fraksi PDI-PKB tidak terpilih karena kalah jumlah suara dari calon lainnya.
Ketua BK DPRD Sumbar terpilih Muzli M Nur usai pemilihan mengatakan ini amanah yang berat dan dirinya bersama Anggota Badan Kehormatan DPRD Sumbar lainnya akan berupaya untuk menjalankan tugas ini.
“Kita tentu akan menggelar rapat bersama untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan mempelajari Tata Tertib DPRD Sumbar yang baru disahkan,” pungkas Anggota DPRD Sumbar dari Dapil Pasaman dan Pasaman Barat ini.
Sidang paripurna berjalan baik, dihadiri Sekda Sumbar mewakili Gubernur, SKPD, Forkompinda Sumbar serta stakehokder lainnya. (Ha)