DPRD Setuju Substansi Revisi RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota 2012-2032

Limapuluh Kota, Kominfo–Angin segar kembali berhembus untuk masyarakat Limapuluh Kota, kebahagiaan tersebut bersumber dari proses Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Limapuluh Kota 2012-2032 yang selama ini diidamkan segenap masyarakat Limapuluh Kota akhirnya menunjukkan progres yang sangat berarti.

Hal itu ditunjukkan dengan persetujuan DPRD Limapuluh Kota terhadap Substansi Revisi RTRW Kabupaten Limapuluh Kota. Bentuk persetujuan revisi tersebut dituangkan dalam penandatanganan yang dilakukan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo bersama Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra dan Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra pada hari Jum’at (20/12/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Limapuluh Kota, dan disaksikan oleh Anggota DPRD serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Sempat tertunda karena perubahan Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) bersamaan dengan Pandemi Covid 19, proses penyusunan Ranperda RTRW 2012-2032 masih terus bergulir. Proses legalisasi RTRW tersebut kini telah memasuki fase pengajuan persetujuan substansi melalui pembahasan lintas sektor. Namun proses tersebut harus dilengkapi dengan 12 syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan salah satunya Berita Acara Kesepakatan Substansi antara Kepala Daerah dengan DPRD.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Bupati Safaruddin mengungkapkan rasa terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Limapuluh Kota dalam perjuangan penyusunan RTRW ini.

Seterusnya beliau berharap rancangan ini nantinya akan menjadi acuan kelanjutan pembangunan Kabupaten Limapuluh kota dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerbitan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang untuk setiap kawasan seperti, pengembangan usaha kecil menengah baik dari sektor pertanian, perkebunan, perternakan maupun pertambangan dan lainnya.

“Semoga dengan penandatanganan berita acara kesepakatan ini maka secara formal Kementerian ATR/ BPN dapat melakukan asistensi untuk persiapan lintas sektoral dalam rangka mendapat persetujuan substansi dari Kementerian terkait”, tutur Bupati Safaruddin.

Lebih lanjut ia menginstruksikan setiap OPD yang terlibat dalam penyusunan RTRW ini harus segera menyiapkan bahan-bahan pendukung sesuai dengan pos kerja masing-masing.

(ton)

Pos terkait