Padang |Topsumbar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bakal membentuk Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi setiap lembaga penyiaran di Sumatera Barat.
Ketua KPID Sumatera Barat Daarul, Sabtu (28/5) menyatakan Sekolah P3SPS ini sudah masuk ke dalam Rancangan Kerja KPID Sumbar tahun 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja bagi lembaga penyiaran.
Sekolah P3SPS ini menjadi penting untuk diadakan, karena terlalu banyaknya data pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran (LP) dalam segi konten.
Ini di sinyalir karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan akan apa saja yang “halal dan haram” disiarkan oleh setiap lembaga penyiaran itu sendiri.
Dia menjelaskan bahwa beberapa lembaga penyiaran tidak memenuhi kewajibannya untuk menyajikan konten 10 persen pada tayangan lokal, padahal kewajiban menayangkan konten 10 persen ini sudah diatur dalam P3SPS.
“Tidak hanya konten 10 persen, siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran pun kerap kali terjadi pengulangan/Re-run. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan P3SPS yang mesti dipahami dan diikuti oleh setiap lembaga penyiaran,” terang Dasrul.
Sementara itu Koordinator Bidang Pengawasan dan Konten Siaran KPID Sumbar Ficky Tri Saputra menambahkan, tayangan re-run sering terjadi pada lembaga Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dengan konten yang monoton dan tayang pada jam Jam Hantu (jam tidur).
Tentunya hal ini tidak bisa menjadi acuan untuk informasi yang baik ketika ditayangkan kepada masyarakat.
Maka dari itu, hal inilah yang mendorong KPID Sumbar untuk melakukan edukasi terhadap LP melalui sekolah P3SPS yang nantinya sekolah tersebut ditujukan kepada penyiar, reporter, bahkan editor video di setiap lembaga penyiaran.
Sementara itu, Komisioner KPID Sumbar lainnya, Robert Cennedy menambahkan Sekolah P3SPS ini diharapkan membentuk rasa tanggung jawab khususnya di kalangan industri penyiaran dengan selalu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat dengan memperhatikan kandungan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ketika memproduksi karya terbaiknya.
Penguatan kaidah P3SPS seperti ini sangat penting dilakukan agar dunia kreatif di Sumatera Barat semakin terarah dan bernilai baik serta bisa memberikan tontonan dan siaran yang menarik dan tontonan sehat yang bisa dinikmati oleh masyarakat banyak. (HT)