Limapuluh Kota,— Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandar Rajo meminta Kepala Perangkat Daerah (PD) dan jajarannya komit untuk meningkatkan peringkat reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Terlebih hal ini bersinggungan dengan misi daerah yakni meningkatnya kualitas pelayanan publik melalui reformasi seutuhnya. Untuk itu, Bupati Safaruddin menginstruksikan agar dipenuhi dokumen dan kelengkapan pada Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022. Sehingga hal ini bisa berdampak signifikan dalam penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Reformasi birokrasi adalah misi daerah yang menjadi acuan bagi kita dalam meningkatkan pelayanan publik, ini harus menjadi perhatian bagi seluruh kepala perangkat daerah,” ujar Bupati Safaruddin saat memberi sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) PMPRB untuk perangkat daerah (PD) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota di Hotel Mangkuto, Payakumbuh, Jumat (27/05/2022).
Kegiatan Bimtek PMPRB diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur tentang PMPRB. Bimtek PMPRB ini diikuti oleh sebanyak 20 perangkat daerah sampel yang menjadi wilayah penilaian pada tahun 2022.
Seusai memberikan sambutan Bupati Safaruddin menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas para Kepala PD sampel untuk perwujudan sekaligus meningkatkan peringkat reformasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Berbicara tentang peningkatan peringkat reformasi birokrasi, Plt Inspektur Inspektorat Limapuluh Kota Suherman berharap mampu meraih peningkatan kategori B.
“Untuk mencapai kategori B, artinya dalam posisi baik dan hanya perlu sedikit perbaikan, maka dibutuhkan kerja keras kita semua, Kepala-Kepala Perangkat Daerah mesti mengawal langsung pelaksanaan PMPRB di instansi, jangan diserahkan ke staf terkait saja,” jelas Inspektur Suherman.
Di bagian lain dari sambutannya Bupati mengatakan PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self asesment).
Lebih lanjut, kata Bupati, PMPRB mencakup penilaian dua komponen Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Result). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sementara hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan.
Diterangkan oleh Bupati Safaruddin, komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
“Reformasi birokrasi bukan saja tentang kelengkapan dokumen semata namun lebih kepada konsistensi pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap perangkat daerah,” papar Bupati Safaruddin.
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Limapuluh Kota Suherman menyebutkan kerangka kebijakan, operasional dan target reformasi birokrasi adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi.
PMPRB dilaksanakan dengan tujuan antara lain memudahkan Pemerintah daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah yang bersangkutan. Selain itu, PMPRB bertujuan untuk menyampaikan informasi bagi Kemenpan RB dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan birokrasi.
(Ton)