Agam | Topsumbar – Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah, Drs. Edi Busti, M.Si menilai Rumah Perdamaian (Restorative Justice) yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat sejalan dengan prinsip babaliak ka nagari.
“Pendekatan keadilan restoratif ini selaras dengan semangat kembali ka nagari yang sudah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Agam,” ujarnya saat peresmian Balai Perdamaian Kajari Agam di Kantor KAN Lubuk Basung, Kamis (19/5/2022)..
Melansir laman AMC news, diterangkan pihaknya berharap, kehadiran Balai Perdamaian Kajari Agam d Kecamatan Lubuk Basung ini dapat diintegrasikan dengan program Nagari Sadar Hukum yang dibentuk disetiap nagari.
Menurutnya dengan kehadiran Balai Perdamaian dapat menekan angka tindak pidana. Selain itu, keberadaan Balai Perdamaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Agam.
“Ini adalah terobosan baru di Kabupaten Agam dimana Balai Perdamaian ini dapat diresmikan, semoga makin menekan angka tindak pidana,” tuturnya.
Disampaikannya, tidak semua persoalan yang terjadi di masyarakat harus dibawa ke peradilan negara. Ada beberapa persoalan yang dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
“Semoga kita bisa menghadirkan ultimum remedium, artinya hukum pidana menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Rumah Perdamaian Kajari Agam dengan sebaik-baiknya dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi.
(AL)