107 Napi Rupajang Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 1 Langsung Bebas

Padang Panjang, Top sumbar – Sebanyak 107 orang narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang keren disingkat Rupajang terima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriyah. Bahkan 1 (satu) orang Napi mendapat remisi khusus langsung bebas.

Penyerahan remisi khusus Idul Fitri tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rupajang, Rudi Kristiawan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di komplek Rutan setempat, Senin, (2/5/2022).

Kepala Rupajang, Rudi Kristiawan melalui keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id menerangkan pada Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022 ini sebanyak 107 Napi Rupajang mendapat remisi khusus.

Bacaan Lainnya

“Jumlah 107 orang tersebut equivalent atau setara 76 persen dari total jumlah 161 orang Napi penghuni Rutan Padang Panjang,” terangnya.

Bahkan, sebut Rudi, satu orang Napi mendapat remisi khusus langsung bebas.

Rudi juga menerangkan, pemberian remisi khusus Idul Fitri 1443 hijriyah sesuai dengan keputusan Menkumham Nomor: PASPAS-626. PK.05.04. Tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022.

“Keputusan Menkumham berisi tiga poin penting. Pada poin C disebutkan bahwa RK diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana sesuai dengan agama yang mereka anut,” terangnya.

Terakhir disebutkan Rudi, suasana Idul Fitri 1443 Hijriyah di Rupajang berjalan khidmat, humanis, aman dan kondusif.

“Usai salat Idul Fitri dan pemberian remisi, kita langsung adakan sarapan ketupat bareng di aula Rupajang dengan diikuti seluruh Napi (161 Napi-red),” sebutnya.

“Acara kemudian dilanjutkan dengan halal bihalal Internal Rupajang, sarapan pagi khusus pegawai Rutan, dan kunjungan warga binaan pemasyaratan (WBP),” pungkas Rudi.

(AL)

Pos terkait