Kota Solok | Topsumbar – Wali Kota Solok Zul Elfian Umar membuka secara resmi kegiatan FGD (Focus Group Discussion ) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Solok di The Premiere Hotel Padang, yang berlangsung selama dua hari (19-20 April 2022).
Dalam sambutannya, Wako Zul Elfian mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di tahun 2022, yang salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Dimana siklus pengelolaan keuangan daerah ini dimulai dari Perencanaan, Penyusunan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
“Focus Group Discussion ini kita selenggarakan sebagai upaya dan kesempatan bagi kita bersama untuk memberikan masukan dalam merancang sebuah aturan pengelolaan keuangan yang mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah ke arah pengelolaan yang lebih baik untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel, sehingga predikat WTP yang sudah 5 tahun berturut turut kita peroleh tetap dapat terus dipertahankan,” kata Wako.
Dalam rangka percepatan, Pemerintah Kota Solok telah difasilitasi oleh tim ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala BKD Kota Solok Novirna Hendayani mengatakan, penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan dan saran terhadap draf rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab dan mengatur permasalahan spesifik yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kota Solok,” tuturnya.
Dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya dihadapan 60 orang peserta yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Pimpinan OPD se-Kota Solok.
(gra)