Wagub Sumbar Tegaskan Jangan Ada Pungli di Samsat

PDG PANJANG — Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy kembali melakukan kunjungan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara mendadak, guna menyaksikan proses pelayanan kepada warga sebagai wajib pajak.

Dalam kunjungannya di UPTD Samsat Padang Panjang, Wagub Sumbar memberikan apresiasi dalam sistem pelayanan kepada wajib pajak, Jumat (22/4/2022).

“Alhamdulillah pelayanannya Samsat Padang Panjang sudah cukup baik,” ucap Audy Joinaldy.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, Audy minta agar tetap menjalankan tugas pelayanan kepada warga dengan sebaik-baiknya. Berikan pelayanan kepada warga dengan. Jangan coba-coba lakukan pungli.

“Kalau tidak mau kena hukum, ya jangan pungli. Kasihan masyarakatnya sudah bayar pajak, dimintai juga uang jasa. Kita akan tindak tegas apabila terdapat pungli di Samsat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Audy meminta kepada segenap pegawai Samsat Padang Panjang agar selalu meningkatkan pelayanan dan tetap fokus melayani masyarakat secara baik.

“Saya minta pelayanan cepat dan mudah, sehingga masyarakat puas dan kitapun merasa senang,” tegasnya.

Pelayanan Samsat sangat penting untuk peningkatan pendapatan daerah. Semakin banyak pendapatan semakin banyak pula yang masuk ke kas daerah untuk pembiayaan pembangunan.

“Makanya Samsat merupakan tulang punggung pembangunan Sumbar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi juga menegaskan bila ada jajarannya yang melakukan pelanggaran, pungutan liar (pungli), atau hal-hal diluar ketentuan, tidak butuh waktu 24 jam untuk di berikan sanksi.

“Bila ada yang melakukan hal hal yang diluar ketentuan. Kita berikan sanksi tegas,” sebut Dedi.

Saat ini masyarakat sudah cerdas dan sadar akan kewajibannya tugas membayar pajak kendaraannya, sehingga pendapatan daerah semakin optimal.

Kepala Kantor UPTD Samsat Padang Panjang, Mistar, S.Sos, MM menyampaikan, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat berjalannya program pemutihan denda administrasi yang sudah dilakukan sejak 15 Maret hingga 15 Juni.

“Ini terbukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai target,” terang Mistar.

Program penghapusan denda pajak ini, katanya, merupakan bentuk relaksasi dan memberi intensif kepada masyarakat wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

“Pencapaian target tersebut tidak lepas dari usaha sosialisasi yang kita lakukan. Mulai dari pemasangan iklan informasi sampai sosialisasi door to door langsung ke rumah wajib pajak,” ulasnya.

Mistar melaporkan saat ini untuk pembayaran PKB mulai dari Januari hingga hari ini sudah mencapai Rp. 5.198.338.450,-. setara dengan 30,48 persen. Ia juga menjelaskan saat ini Samsat Padang Panjang memiliki inovasi baru berupa “Samsat Kuliner”.

“Alhamdulillah sudah mencapai target. Untuk mencapai target kita selalu berinovasi dalam pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.

(Ha/red)

Pos terkait