BUKITTINGGI. Selasa (26/4), Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudiak tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Maka untuk menghindari kemacetan di wilayah hukum Polres Bukittinggi, maka dihimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan baik R4 dan R2 dapat menggunakan jalur alternatif, kata Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara S.H, S.I.K, M.H.
Adapun jalur alternatif tersebut adalah :
✓Jalur Alternatif Bukittinggi – Padang (Via Malalak)
✓Jalur Alternatif Maninjau – Padang Panjang (Via Sei Tanang)
✓Jalur Alternatif Padang Panjang- Maninjau (Via Sei Tanang)
✓Jalur Alternatif Padang – Payakumbuh (Via Sei Pula – Lasi – Canduang)
✓Jalur Alternatif Payakumbuh – Padang (Canduang – Lasi – Sei Pua)
✓Jalur Alternatif Payakumbuh – Batusangkar (Via Sei Sariak – Koto Tinggi Baso)
✓Jalur Alternatif Batusangkar – Payakumbuh (Via Koto Tinggi Baso – Sei Sariak)
✓Jalur Alternatif Medan – Payakumbuh – Pekanbaru (Via Gadut Kamang – Tanjung Alam – Biaro – Candung)
✓Jalur Alternatif Maninjau – Bukittinggi (Via Fanta)
Kapolres Dody, juga dihimbau kepada warga masyarakat yang sedang liburan Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 M, untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Bukittinggi ini.
(JA)