PADANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Padang, mengamankan Puluhan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B disebuah lokasi sarana olahraga Bilyar Kota Padang Sumatera Barat sekira pukul 23.00 WIB pada Jum’at (15/4) 2022. malam.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga.
Disalah satu sarana olahraga Bilyar di Kota Padang tepatnya di Jalan Thambrin nomor lima Padang. Terlihat didalam estalase adanya minuman beralkohol golongan B.
Selain itu, pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, pelaku usaha telah menyalahi aturan berkegiatan selama Ramahdan.
Mendapati hal tersebut, petugas ambil langkah tegas, puluhan minuman Ber Alkohol tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
“Selain itu, pemilik usaha juga sudah kita berikan surat datanfmg ke Mako untuk menghadap PPNS Senin depan,”ungkap Bambang Suprianto.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim megatakan Upaya-upaya untuk menjaga kondisi tertib selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang yang baik.
“Satpol PP sebagai sahabat masyarakat selain menegakan tugas dan fungsinya siap memberikan pelayanan terbaik untuk terciptanya ketertiban di tengah-tengah warga Kota Padang,” pungkasnya.