Dharmasraya | Topsumbar – Polres Dharmasraya menggelar conference pers bersama awak media mengenai pengungkapan kasus membawa dan mengangkut kayu hutan olahan yang berasal dari Sembilan Koto tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Penangkapan diduga pelaku berawal dari kecurigaan pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli. Pihak kepolisian curiga dan mendapati satu unit mobil pickup warna putih berhenti dalam keadaan mogok dengan bagian belakang mobil ditutupi terpal warna biru. Setelah dilakukan pengecekan ada tumpukan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar atau 1,5 kubik tanpa dokumen sah.
Pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap satu orang laki-laki berinisial R (36 tahun). R merupakan seorang petani warga Jorong Bugah Nagari Banai, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya.
Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni satu unit mobil pickup warna putih merek Suzuki APV, satu lembar STNK mengenaiobil, serta hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar atau 1,5 kubik.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian menemukan adanya oknum masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang berasal dari Kecamatan Sembilan Koto,” ucap Kapolres Dharmasraya, Sabtu (16/04/2022) di Lobi Mako Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah menambahkan, diduga tersangka berjumlah satu orang laki-laki berinisial R merupakan warga Sembilan Koto, dalam kasus ini kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000,” jelasnya.
Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Sedangkan pemberantasan kerusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan baik langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya Polres Dharmasraya ke depan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya, tambahnya.
(Yanti)