Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.
Pada jumat ini, kita akan membahas tentang perbedaan membayar fidyah, zakat fitrah dan kifarat sumpah pada bulan ramadan.
Hal ini sering terjadi perbedaan ditengah masyarakat, maka apa yang disajikan dalam kajian ini adalah suatu pandangan menurut sunnah, sehingga tidak ada rekayasa pemikiran atau pendapat, apabila benar ambil dan jika meyakini selainnya tentu akan dipertanggungjawabkan keyakinan tersebut.
Sebab, setiap amalan akan DISERAHKAN KEPADA ALLAH SWT DAN RASULULLAH DI HARI KIAMAT, apabila AMALAN TIDAK SESUAI DENGAN SUNNAH, apakah Rasulullah menerima? Tentu tidak, maka yang beramal sesuai perintah manusia, kelak akan diserahkan kepada manusia tersebut dan diminta pertanggungjawaban atas amalan yang dibuat-buatnya, dan diikuti oleh pengikutnya.
Sebagaimana firman Alloh SWT: “Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan).” (QS. An-Nahl: 25).
*KEWAJIBAN BERFIDYAH BAGI ORANG YANG BERAT MENJALANKAN PUASA*
Alloh SWT berfirman: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).
*Siapa saja yang berat menjalankan puasa?*
Pertama: perempuan hamil, menyusui dan nifas.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].
Kedua, orangtua yang tidak kuat pisik berpuasa, seperti penyakit tua/pikun, stroke, koma,l umpuh dll.
Ketiga, pekerja berat/kuli yang pekerjaan mengandalkan tenaga.
Keempat, orang yang malas, lupa dan enggan berpuasa tetapi berniat untuk puasa, namun tidak kunjung terwujud berpuasa, ada saja halangan.
*BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH DAN KEPADA SIAPA DIBERIKAN?*
Yaitu ditunaikan dengan cara memberi makan seorang miskin setiap hari sejumlah puasa yang ditinggalkan jelasnya dibayar dengan memberi makan kepada seorang miskin (sebaiknya yang berpuasa) untuk berbuka dan sahur (lengkap (nasi, lauk, sayur, air dan buah). Takaran dan kualitasnya diukur dari kualitas/ jenis makan orang yang berfidyah setiap harinya.
Inilah cara yang utama, jika membayar fidyah dengan cara lain, tentu akan dipertanggungjawabkan oleh yang membayar dengan cara selain yang ditentukan alquran dan hadist.
Misal dibayar dengan UANG atau MAKANAN POKOK, jika dilihat benda tersebut belum bisa dimakan dan bukan jenis makanan, sehingga agar tidak memberatkan. BERIKANLAH MAKANAN SEHARI-HARI SEBAGAI PEMBAYAR FIDYAH atau DIUNDANG BERBUKA DAN SAHUR ATAU DIBERIKAN PERBUKAAN DAN SAHUR, itulah cara yang mendekati kepada member makan seorang miskin.
*ZAKAT FITRAH DENGAN MAKANAN POKOK*
Berdasarkan hadist rasulullah SAW, diperintah untuk membayar zakat fitrah dengan MAKANAN POKOK setempat, dan tidak pernah memerintahkan untuk mengganti dengan Dinar atau Dirham (rupiah). Sebagaimana hadist: dari Abu Hurairah, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk shalat hari raya, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum).” (HR. Sunan Abu Daud).
Pada hadist lain rasulullah SAW bersabda: , “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum” (HR Bukhari dan Muslim).
Makanan pokok di Indonesia adalah beras, dan di daerah tertentu jika makanan pokok selain beras dapat mengeluarkan zakat fitrah dengan jenis makanan selain beras, hal ini dimaksudkan dengan zakat fitrah adalah agar SEMUA ORANG BISA MAKAN di hari raya, dan tentu tidak ada alasan untuk tidak berfidyah, tetapi jika dengan uang tentu bisa sebagai alasan, tidak berfidyah karena tidak punya uang dsb.
Inilah islam memberikan kemudahan bukan kesulitan.tetapi suatu yang sudah mudah jangan diubah atau dicari bentuk lain yang lebih mudah menurut pemikiran semata bukan di dasarkan pada sunnah.
Ketika ada fatwa dan pendapat untuk mengganti dengan uang, maka menyalahi sunnah. Kecuali tidak ada beras sebagai makanan pokok.
*KAPAN DAN SIAPA PENERIMA ZAKAT FITRAH?*
Yang wajib berzakat fitrah adalah SEMUA orang baik kecil maupun besar, laki laki ataupun wanita.
Zakat fitrah dibayarkan SEBELUM MENDIRIKAN SALAT IDUL FITRI, sehingga kebiasaan membayar zakat fitrah jauh hari sebelum idul fitri adalah kurang sesuai dengan kebiasaan rasululalah SAW, sebagaimana hadist:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah seketika diperjalanan atau ditempat salat sebelum salat idul fitri, itulah waktu terbaik.
*TUJUAN DIWAJIBKAN ZAKAT FITRAH DAN KEPADA SIAPA DIBERIKAN/ PENERIMA ZAKAT FITRAH?*
Tujuan zakat fitrah Adalah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan keji dan mungkar, sedangkan penerima zakat fitrah adalah FAKIR DAN MISKIN sebagai asnaf 8 penerima zakat. Sebagaimana hadist dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Ciri ciri orang miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
Sedangkan fakir identik dengan miskin, selalu berkekurangan, kadang ada dan kadang tak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Golongan ini jika tidak ada disekitar kita tinggal maka carilah ditempat lain yang ada ciri fakir dan miskin, dan SERAHKAN LANGSUNG ZAKAT FITRAH kepada penerima, jangan menggunakan PERANTARA, sebab Rasulullah SAW tidak memerintahkan untuk menggunakan PERANTARA ZAKAT, karena berbeda dengan zakat harta benda.
*BUDAYA MEMINTA-MINTA ZAKAT ADALAH SUATU PERBUATAN KEJI*
Suatu tradisi atau budaya yang muncul di akhir romadhan adalah munculnya PEMINTA-MINTA ZAKAT FITRAH ATAU ZAKAT MALL, hal ini perlu diperhatikan oleh ulil amri karena bagian pengumpul zakat sudah ada seperti BAZNAS/BAZIS, maka ketika menjelang hari raya berikanlah zakat yang sudah dikumpulkan kepada mereka yang menjelang hari raya meinta-minta untuk kebutuhan makan.
KENAPA DISEBUT MEMINTA MINTA SEBAGAI PERBUATAN KEJI, sebagaimana hadist menjelaskan:
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
*ZAKAT MAAL/ ZAKAT HARTA DIKELUARKAN DARI BENDA YANG DIZAKATKAN*
Sering zakat hari ini DINILAI DENGAN TAKARAN UANG, padahal kewajiban berzakat itu ada pada benda atau barang yang akan di zakatkan, dan tidak ada diperintahkan mengganti dengan uang, sebagaimana firman Alloh SWT: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].
Di dalam suatu hadist dirwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لَيْسَفِيأَقَلَّمِنْعِشْرِينَدِينَارًاشَيْءٌ،وَفِيعِشْرِينَدِينَارًانِصْفُدِينَارٍ
“Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari 20 dinar, dan pada 20 dinar zakatnya setengah dinar. ”(HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abu Dawud).
Dari hadist ini jelas zakat itu dikeluarkan dari benda yang dizakatkan yaitu ketika sampai nisabnya, sebagaimana hadist dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: “(Hendaknya) ia menzakatinya saat memperolehnya,” (HR. Ahmad ibn Hanbal).
Di Hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah bin Amr bin al ‘Ash radhiyallahu ‘anhum), beliau berkata, “Sesungguhnya ada seorang wanita menemui Rasulullah dan bersamanya putrinya yang mengenakan gelang yang tebal ditangannya. Apakah kamu telah menunaikan zakatnya? Wanita itu menjawab, “Belum. ”Rasulullah berkata, ”Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat nanti? Maka wanita itu melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah, seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.”(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi , dan an-Nasaa’i).
Hadist ini menerangkan bahwa atas perhiasan dikenakan zakat, dari perhiasan tersebut, tentu perhiasan yang dipakai lama –lama akan habis untuk dizakatkan, sebagaimana wanita yang sudah lama memakai perhiasan dan tidak dizakatkan, maka dibeirkan kepada Rasulullah SAW sebagai zakatnya.
Pada hadist lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata ditanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah? Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah aku mengenakannya karena berhias untukmu. Seraya beliau berkata, “Apakah engkau telah mengeluarkan zakatnya? Aku berkata, “Belum. Maka beliau berkata, “Cukuplah dia akan menjerumuskanmu kedalam neraka.” (HR. Abu Dawud , ad-Daruquthni , danal-Hakim )
Maka siapa berzakat akan emas, keluarkan dari emas zakatnya, siapa berzakat atas buah-buahan dan padi keluarkan zakat dari padi dna buah, siapa berzakat atas hewan maka keluarkan zakatnya dari hewan, tersebut JANGAN DINILAI DENGAN UANG/KEKAYAAN sementara bendanya masih utuh dan tak berkurang, hal tersebut tidak sesuai dengan cara zakat yang diperintahkan Alloh swt dan rasulullah SAW.
*SIAPA PENERIMA ZAKAT MAAL?*
Jika semua orang yang berzakat mengeluarkan dari harta yang dizakatkan tentu akan ada asnaf menerima EMAS, menerima hewan ternak, menerima buah buahan, atau zakat atas usaha dalam bentuk uang. Maka ketika mengelola zakat, kelolalah sesuai dengan sunnahnya jangan mengelola zakat sesuai dengan asas manfaat dan menukar bentuk zakat semua dinilai dengan uang.
Penerima zakat yang sah adalah sebagaimana dalam alquran: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah, 9 : 60).
Sering diterjemahkan pengurus zakat adalah orang yang mengumpulkan zakat, padahal dalam alquran tegas disebut pengumpul zakat/pengurus zakat salah ASNAF yang berhak menrima zakat, tetapi kenapa seakan akan pengurus zakat yang hanya berwenang menerima zakat? Karenanya setiap orang yang berzakat berikanlah zakat atas harta kepada yang berhak menerimanya.
Dan jika pengurus zakat diberi amanah maka JANGAN DIUBAH BENTUK DAN JUMLAH ZAKAT yang diberikan SEBELUM DIBAGIKAN,, tetapi berikanlah secara UTUH KEPADA PENERIMANYA.
Polemiknya adalah ketika yang dizakatkan emas, lalu diubah menjadi uang atau yang dizakatkan hewan ternah, lalu diubah menjadi uang, maka perbuatan merubah bentuk zakat dapat menyebabkan hilangnya kualitas zakat yang dibeirkan tidak sesuai ketentuan, kecuali diubah SETELAH SAMPAI DI PENERIMA ZAKAT.
MEMBAYAR KIFARAT PUASA DAN SUMPAH
KIFARAT ATAS PERBUATAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI DISIANG HARI ROMADHAN
Siapa yang diwajibkan membayar KIFARAT dalam bulan romadhan? Yaitu bagi sapa yag melakukan hubungan suami isteri di disiang bulan romadhan, termasuk hubungan perzinahan dan perbuatan seksual lainnya, jika dilakukan disiang hari romadhan maka kifaratnya adalah sebagaimana dalam hadist: dari Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Hadist ini dapat dilakukan kifarat salah satu dari kifarat/denda tersebut oleh pelaku.
*KIFARAT ATAS PELANGGARAN ISI SUMPAH JABATAN*
Setiap pejabat yang ketika memangku jabatan ADA SUMPAH JABATAN? Ingat ingat apa isi sumpah jabatan, JIKA SUMPAH TERSEBUT DILANGGAR PADA BULAN ROMADHAN ATAU DILUAR ROMADHAN, maka WAJIB MEMBAYAR KIFARAT yaitu sebagaimana dalam alquran: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya.
Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Ma’idah Ayat 89).
Tentu salah satu isi sumpah jabatan yang umum adalah “BAHWA SAYA TIDAK AKAN MENERIMA HADIAH ATAU SUATU PEMBERIAN BERUPA APA SAJA DARI SIAPAPUN JUGA, YANG SAYA TAHU ATAU PATUT DAPAT MENGIRA, BAHWA IA MEMPUNYAI HAL YANG BERSANGKUTAN ATAU MUNGKIN BERSANGKUTAN DENGAN JABATAN ATAU PEKERJAAN SAYA”; (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang).
Ketika seorang PEJABAT MENERIMA HADIAH ATAU PEMBERIAN DARI ORANG YANG BERURUSAN DENGANNYA, maka hadiah itu SUDAH TERMASUK MELANGGAR SUMPAH JABATAN, maka wajib membayar kifarat sumpah.
Semoga semua kita dapat beramal sesuai sunnah, agar diterima ibadah oleh Rasulullah SAW di hari kiamat.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 15 April 2022)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum