Pemko Solok Batasi Aktivitas yang Mengganggu Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H

Kota Solok | Topsumbar – Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1443 H, Pemerintah Daerah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan dalam beribadah dengan memajang spanduk di berbagai tempat strategis di Kota Solok.

Dalam hal ini, Dinas Satpol PP Kota Solok melakukan pemasangan spanduk imbauan Wali Kota Solok mengenai batasan aktivitas warga selama bulan Ramadhan, berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Tampak hadir pada pemasangan spanduk tersebut Kabid Linmas Dinas Pol. PP, Hernenti Saher, SH, MM beserta dengan unsur pimpinan dan anggota di Bagian Linmas Dinas Pol. PP dan anggota, kemudian juga disaksikan oleh Lurah Simpang Rumbio, Roby Susandra, S.STP.

Bacaan Lainnya

Kasi Satuan Perlindungan Masyarakat, Dedi Eka Putra, SH, Eka, menyebutkan imbauan dari pimpinan daerah tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak makan dan minum atau merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan Ramadhan.

“Dan juga setiap pengusaha restoran, rumah makan, warung dan yang sejenisnya dilarang melayani konsumen di siang hari selama bulan suci ramadhan tanpa izin,” lanjut Dedi, Selasa, (5/4/2022).

Adapun selain itu, kegiatan seperti menghidupkan petasan, meriam bambu, kebut-kebutan dengan kendaraan bermotor yang menimbulkan suara kegaduhan, serta karaoke atau hiburan malam dan sejenisnya dilarang untuk buka selama bulan Ramadhan.

“Pemasangan spanduk imbauan tersebut salah satunya di Kantor Lurah Simpang Rumbio, harapannya bisa dilihat oleh masyarakat atau warga sekitar yang melintas atau mengurus keperluan ke kantor lurah,” ujar Dedi.

(gra)

Pos terkait