Pemerintah Nagari Bisa Mempunyai PPID Mandiri

Tanah Datar | Topsumbar – Pemerintah Nagari (Pemnag) bisa mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mandiri. Peluang Pemnag Nagari bisa mempunyai PPID Mandiri berdasarkan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Informasi (KI) provinsi Sumatera Barat, Adrian Tuswandi selaku pemateri dalam Rapat Koordinasi PPID di lingkup pemerintah kabupaten Tanah Datar, Rabu (20/04/2022) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.

Hanya saja, lanjut Adrian tugas Pemkab tentu harus selalu membangun koordinasi, “Koordinasi yang tidak mengintervensi tentunya,” ujar Adrian.

Bacaan Lainnya

Adrian juga menyampaikan pentingnya mengupgrading standar operasional prosedur pengelolaan informasi publik di Pemkab Tanah Datar. Karena perubahan-perubahan regulasi tentang informasi dan semakin cerdasnya masyarakat untuk ingin tahu informasi publik.

“Ini harus diantisipasi oleh Pemkab Tanah Datar. Sehingga segala pelayanan informasi publik tidak sampai berujung ke sengketa informasi publik. Itu intinya,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Nofal Wiska yang turut hadir dalam Rakor tersebut, mengatakan jika Pemnag mempunyai PPID Mandiri tentulah harus disiapkan Peraturan Nagari.

Nofal juga mengulas soal pola layanan, bagainana seharusnya PPID pelaksana berkoordinasi dengan PPID Utama. Apakah satu pintu atau bisa PPID pelaksana berkorespondensi dengan pemohon informasi. Selanjutnya peran PPID Utama bagaimana cara membalas surat.

“Sebab, surat pemohon informasi harus dibalas dan keberatan harus dibalas. Artinya PPID harus memahami format-format surat balasan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Richi Aprian yang membuka Rakor, mengatakan kemajuan teknologi dan informasi saat ini turut memberikan dampak menciptakan masyarakat yang semakin kritis, sehingga beberapa nagari ataupun kecamatan di Tanah Datar masyarakat cukup banyak yang menuntut informasi.

“Namun tentu saja, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi bisa disampaikan kepada masyarakat,” kata Wabup dilansir dari laman Prokopim Setda Tanah Datar.

Karena itu, tambah Wabup, diharapkan seluruh PPID untuk mengikuti Rakor dengan baik, karena setiap masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik.

“Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi kepada pemohon, melayani secara cepat, tepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Tentu semua harus sesuai aturan dan peraturan berlaku,” ujar Richi.

Dikatakan Richi, pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.

“Beberapa informasi dapat dikecualikan sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 dengan memperhatikan 3 prinsip, yakni Ketat, Terbatas dan Tidak Mutlak. Karena itu Rakor ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, tujuan dan misi dalam melaksanakan PPID ini,” tukasnya.

Sebelumnya Ketua Pelaksana Roza Melfita mengatakan, pelaksanaan Rakor selama sehari diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, Sekcam dan Wali Nagari se Tanah Datar.

“Rakor ini bertujuan untuk penguatan kapasitas PPID Perangkat Daerah dan Nagari di Tanah Datar dengan menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Adrian Tuswandi,” katanya.

(AL)

Pos terkait