Kota Solok | Topsumbar – Disdukcapil Kota Solok kembali menerapkan inovasi Pelangi (Pelayanan Langsung Didatangi) dengan metode jemput bola (Jebol) yang telah dimulai sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu.
Sasaran dari kegiatan jemput bola ini adalah warga Kota Solok berusia 0 sampai 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.
Data warga wajib akta kelahiran ini dapat diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Saat ini target wajib akta kelahiran di Kota Solok adalah sebanyak 548 orang.
Inovasi yang telah berjalan semenjak tahun 2019 ini dinilai efektif dalam rangka peningkatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Jadwal kegiatan yang direncanakan berakhir pada tanggal 31 Maret mendatang melibatkan seluruh petugas pelayanan pada Disdukcapil ke kelurahan-kelurahan.
“Kegiatan jemput bola ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Solok memiliki dokumen kependudukan, karena kami sadar, begitu banyak faktor yang menyebabkan tertundanya kepemilikan dokumen adminduk ini,” kata Ratnawati, SH, MM, Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, saat ditemui tim IPS di lapangan baru-baru ini.
Meskipun tingkat kepemilikan akta kelahiran untuk Kota Solok sudah mencapai 97,90%, Disdukcapil Kota Solok meluncurkan inovasi Pelangi, dimana petugas akan langsung mendatangi rumah-rumah warga yang belum memiliki akta kelahiran.
“Dengan adanya inovasi ini, diharapkan peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan akan meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun kemarin,” harap Ratnawati.
Tidak hanya itu, masyarakat Kota Solok juga dapat merasakan pelayanan yang membahagiakan karena telah memangkas sebagian birokrasi dengan menghemat jarak dan waktu dalam melakukan pengurusan dokumen adminduk.
(gra)