Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
Kaum muslimin rahimakumullah.
Pembaca Topsumbar yang budiman.
Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad. Semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.
Pada kajian jumat ini kita akan membahas tentang Pakaian, makanan dan sedekah yang dilarang di hari raya, hal ini bukan berarti semua pakaian dan makanan serta semua harta boleh disedekahkan.
HAL-HAL YANG DIANJURKAN DALAM BERPAKAIAN DAN MAKANAN
Untuk hal yang dibolehkan diantaranya adalah Rasulullah SAW sebelum menunaikan salat idul fitri Rasulullah SAW makan/ berbuka sebagaimana hadist dari Anas radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak keluar pada pagi hari ‘Idul Fitri, sampai beliau memakan beberapa kurma, dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.” (HR.Al Bukhari) .
Dan memakai pakaian terbaik, sebagaimana firman Alloh SWT :Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS Al Araf: 31).
Sehingga rasulullah memakan beberapa buah kurma dalam bilangan ganjil sebelum menunaikan salat idul fitri.
*JANGAN ASAL BERPAKAIAN, TETAPI PAKAIAN WAJIB MENUTUPI AURAT ,KECUALI ANAK ANAK YANG BELUM DEWASA*
Pakaian yang menutupi aurat tentu akan mengatakan itulah pakaian syari’, yang identik dengan pakaian menutupi seluruh tubuh, namun istilah tersebut adalah buatan manusia, sehingga jangan mengatakan yang tidak sama bentuknya dengan pakaian syari’ disebut bukan pakaian muslim.
Maka Islam menggunakan istilah “ PAKAIAN YANG MENUTUPI AURAT” hal ini dapat diterjemahkan oleh masing masing dengan berbagai model dan bentuk, tetapi jangan sampai karena MODEL lantas aurat ditampakkan sebagian atau KARENA MODEL lekuk dan bentuk tubuh dibentuk oleh PAKAIAN INDAH, ATAU KARENA INGIN SYARI’ SEMUA ANGGOTA TUBUH DITUTUPI.
Sehingga perlu setiap desaianer/perancang model pakaian syari’ memahami kaedah dan unsur pakaian yang menutupi aurat, jangan sampai modelnya bagus tetapi aurat terbuka atau membentuk menampakkan bodi badan. Seleksi pakaian ada pada PEMAKAI BUKAN DESAINER.
Pakaian khusus ciri wanita islam disebutkan dalam alquran: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka “. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”( QS Al Ahzab ayat 59).
*PAKAIAN YANG DILARANG DI HARI RAYA*
Pertama
Pakaian berbahan TIPIS/TEMBUS PANDANG.
Pakaian tipis sehingga tembus pandang atau nampak kulit tubuh dari balik pakaian tersebut sebagaimana hadist dari Aisyah RA, bahwa Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAw berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Daud).
Kedua
Menutupi perhiasan/ jangan menampakkan perhiasan,KHUSUSNYA ULURKAN KERUDUNG /JILBAB KE DADA (bukan dililitkan ke leher atau di balutkan kekepala.
Sebagaimana Alloh firmankan dalam surat An Nur ayat 31
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,…” (QS An Nur 31).
Ketiga
Khusus kepada wanita yang berpakaian tetapi telanjang (tipis dan membentuk bodi tubuh) dan MEMBENTUK JILBAB DI KEPALA SEPERTI PUNUK UNTA (jilbab membungkus kepala/tidak diulurkan ke dada/dililitkan di leher).
Sebagaimana disebutkan dalam hadist Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim).
Unsur berpakaian tetapi telanjang adalah berpakaian BAHANNYA TIPIS, MODELNYA MEMBENTUK BODI TUBUH SEHINGGA NAMPAK LEKUKAKAN DAN ANATOMI TUBUHNYA ,PAKAIAN KETAT.
MUKA DAN TELAPANG TANGAN WANITA BOLEH TERLIHAT SEBAGAI TANDA PENGENAL SATU SAMA LAIN JIKA SILATURAHMI.
Semua tubuh perempuan itu tertutup kecuali wajah dan telapak tangan. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud. “Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” (HR Abu Dawud dan al-Baihaq).
MAKA jangan menutupi suatu yang boleh ditampakkan oleh Alloh dan rasul karena dapat MENYALAHI SUNNAH.
DIANJURKAN PAKAIAN BEWARNA PUTIH, KARENA LEBIH MUDAH DIKETAHUI KEBERSIHAN DAN KESUCIANNYA DIBANDINGKAN WARNA LAINNYA.
Dari Samurah bin Jundab ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal di antara kalian.” (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi,at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah, dan Malik).
Keempat
Jangan memakai wangi wangian bagi wanita jika salat ke masjid, karena dengan wewangian itu apabila melewati atau bertemu dengan kaum laki laki dapat menimulkan ZINA.
“Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR Abu Daud).
Kelima
Jangan memakai pakaian berbahan sutra dan perhiasan emas bagi laki-laki.
Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i ).
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,”Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah).
Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku. (HR. At-Thabarani).
Sehingga jenis pakaian berbahan sutra perlu diwaspadai oleh laki laki, dan memakai emas dalam bentuk jam tangan, cincin atau kalung AGAR DILEPASKAN ketika hendak salat, dan sedemikian seterusnya karena HARAM LAKI LAKI UNTUK MEMAKAI PERHIASAN EMAS.
Kebolehan laki-laki memakai sutra adalah untuk PENGOBATAN, sebagaimana hadist dari Ibnu Hubaib dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera bila dengan alasan sakit kulit.
“Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutera karena penyakit kulit yang menimpa mereka. (HR. Bukhari).
Keenam
SALAT DENGAN PAKAIAN YANG DIBELI DARI HARTA HARAM, BERAKIBAT SALAT TIDAK DITERIMA SELAMA PAKAIAN ITU TETAP DIPAKAI.
ALANGKAH mengerikan akibat pakaian yang dibeli dari harta haram, sebagaimana hadist ” Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan.” (HR Ahmad).
Ketujuh
DILAKNAT ALLOH SWT WANITA MEMAKAI PAKAIAN MODEL LAKI-LAKI DAN SEBALIKNYA.
Laknat atas wanita dan laki laki karena pakaian ini disebutkan dalam hadist: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori).
Maka perhatikanlah mana pakaian wanita (bentuk/modelnya) maka MENYERUPAI adalah mirip dan seperti pakaian wanita itu menyebabkan laki-laki menjadi dilaknat dan sebaliknya.
Kedelapan
PAKAIAN KOTOR MENYAPU LANTAI/TANAH DAN BERPOTENSI TERKENA HADIST
Yang utama diwaspadai adalah pakaian dalam yang rentan dengan kena hadast seperti air kencing/madi atau mazi bahkan mani serta celana yang terkena percikan air kencing ketika buang air kecil, tentunya pakaian yang dipakai BERHARI-HARI, DAN BERLAPIS LAPIS berpotensi adanya kotoran yang melekat keluar dari tubuh berupa hadast dan kotoran dari luar apalagi pakaian YANG MELEBIHI MATA KAKI (menyapu lantai dan bersentuhan tanah ketika berjalan (pakaian isbal), PERHATIKANLAH PINGGIRAN PAKAIAN PALING BAWAH, sering terkena kotoran jika pakaian dibawah mata kaki.
Sebagaimana dalam hadist: “Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari).
*DILARANG MEMAKAN MAKANAN HARAM DI HARI RAYA DAN DI HARI LAINNYA*
Kenapa makanan haram dilarang? Sebabnya diantaranya adalah:
Pertama
Berkaibat salat tidak diterima selama 40 hari
Bahwa setiap makanan haram menyebabkan salat tidak diterima Alloh selama 40 hari, sebagaimana hadist , “Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).
Kedua
Doa-doa tidak dikabulkan
Sebagaimana dikisahkan oleh Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullan SAW, “Ya Rasulullah, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul.” Rasulullah menjawab, “Wahai Sa’ad, PERBAIKILAH MAKANANMU, maka doamu akan terkabulkan.” (HR At-Thabrani).
Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?” (HR Muslim).
Ketiga
Tubuhnya menjadi santapan api neraka, sebagaimana hadist Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR At Tirmidzi).
Ingatlah SANG PEMBERI NAFKAH (suami dan atasan/bos pekerjaan) JANGAN BERIKAN ANAK DAN ISTERI SERTA KARYAWAN DENGAN HASIL UANG HARAM, KARENA ITU MENZHOLIMI MEREKA).
*SEDEKAH DENGAN HARTA HARAM*
Sering diabaikan jika seseorang bersedekah atau berzakat atau menolong orang lain, tidak mempedulikan dari harta mana, bahkan demi menolong orang lain dilakukan korupsi atau dilakukan mengambil harta orang lain apalagi UANG NEGARA/ UANG RAKYAT.
Pertama
SEDEKAH DENGAN UANG/HARTA HARAM TIDAK ADA PAHALA DAN DAPAT DOSA
Perbuatan bersedekah dengan harta haram DILARANG OLEH ALLOH SWT, sebagaimana hadist Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya.” (HR Ibnu Huzaimah).
Jelas sudah bahwa sedekah dari harta haram TIDAK ADA PAHALA dan MALAH DIBERI DOSA.
Kedua
HARTA DARI JALAN HARAM DIGUNAKAN UNTUK JALAN ALLOH (untuk bantuan amal ke masjid, membayar zakat, membayar gaji membayar THR dll) akan menjadi bahan bakar api neraka.
Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa, lalu ia dengannya bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah SAW bersabda, ” SEBAIK-BAIKNYA AGAMAMU ADALAH AL-WARA’ (BERHATI-HATI).” (HR Abu Daud).
Maka jadikanlah momen idul fitri sebagai hari untuk kembali kepada fitrah (kesucian) dengan cara meninggalkan pakaian dan makanan yang haram serta bersedekahlah dengan hasil usaha/harta yang halal lagi baik agar memperoleh pahala dari Alloh SWT tetapi jika bersedekah dengan uang atau harta haram tidak diterima Alloh tetapi hanya mendapatkan pujian dan kehormatan di sisi manusia sebagai dermawan tetapi disisi Alloh menjadi orang yang tidak mempunyai amal sedekah dan kelak sedekah yang berasal dari hasil haram akan MENJADI BAHAN BAKAR API NERAKA.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 29 April 2022)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum