Kota Solok | Topsumbar –UPTD Metrologi Legal Kota Solok melakukan pengawasan terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Solok mulai tanggal 18 s/d 20 April 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum hasil pengukuran alat ukur takar, timbangan dan perlengkapannya di Bulan Suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan tiga kali dalam setahun oleh UPTD Metrologi Legal terhadap SPBU yang ada di Kota Solok yang bertujuan untuk mengawasi dan melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter/ nozzle mesin pengisi BBM di SPBU.
Dari keterangan Reza Adrian, Pegawas Metrolgi Legal Kota Solok menyebutkan, jika ditemukan kesalahan pada takaran, SPBU tersebut akan dilakukan tera ulang, jika tidak maka akan kembali disegel legal oleh UPTD Metrologi.
“Kegiatan pengawasan SPBU ini rutin kami lakukan untuk melindungi konsumen dari tindakan kecurangan berupa mengelabui pembeli dengan mengurangi takaran tidak sesuai jumlah pembelian sekaligus menciptakan kenyamanan bagi konsumen dalam melakukan perniagaan,” jelasnya di SPBU Pandan Ujung, Senin (18/4).
“SPBU di Kota Solok untuk saat ini aman dan terkendali tidak ada keluhan dari masyarakat semoga ke depannya pelayanan ini terus diprioritaskan, kenyaman konsumen adalah prioritas utama. Metrologi Legal Kota Solok siap membantu SPBU untuk mewujudkan pengukuran, takaran, dan volume yang benar,” imbuhnya.
Salah satu konsumen SPBU yang ditemui saat kegiatan tera, Riki Sofyan mengaku merasa tenang dan tidak menaruh kecurigaan terhadap SPBU di Kota Solok dengan adanya pengawasan rutin yang digelar metrologi legal.
“Kadang ada juga oknum di SPBU yang nakal memainkan takaran minyak, tapi Alhamdulillah adanya kegiatan ini jadi bisa terkontrol, terimakasih atas pengawasan rutin yang dilakukan metrologi legal,” tuturnya.
(gra)