Melayani Masyarakat, Wagub Sumbar Ingatkan Wajib 3S

PAYAKUMBUH — Kunci pelayan masyarakat merupakan implementasi Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, budaya pelayanan prima dimulai dengan 3S (Senyum, Sapa dan Salam).

“Dalam pelayanan masyarakat, kita jangan sampai dan abaikan 3S. Budaya pelayanan prima juga harus konsistensi dari Samsat Payakumbuh ini,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy saat mengunjungi UPTD Samsat Payakumbuh, Sabtu (16/4/2022).

Wagub Sumbar Audy Joinaldy pada kesempatan itu menyampaikan apresisasi kepada UPTD Samsat Payakumbuh merupakan salah satu penghasil Pendapan Asli Daerah (PAD) terbesar di Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Kami senang Samsat ini adalah penghasil PAD terbilang besar di Sumbar. Harus dipertahankan kalau perlu ditingkatkan lagi,” ucapnya.

Dihadapan pegawai Samsat Payakumbuh, Wagub Audy Joinaldy menyampaikan harus terapkan budaya pelayanan prima. Dalam memberikan pelayanan, tidak boleh ada pungutan liar ataupun menghambat masyarakat dengan memberikan syarat-syarat yang tidak jelas dan tidak transparan.

“Sehingga dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Budaya 3S tetap diwujudkan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.

Audy mengatakan, pelayanan prima biasa disebut service excellent, suatu kebutuhan atau apa yang diharapkan masyarakat, menjadi hal penting dalam budaya pelayanan prima.

“Masyarakat kita lebih tertarik untuk dilayani bukan melayani kita. Jika tidak terlayani masyarakat akan malas membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk itu jadikan budaya 3S. Maka ganti mindset kita, untuk melayani mereka,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Walikota Payakumbuh Riza Falepi juga menambahkan, sejak pandemi Covid-19 memang pembayaran wajib pajak sempat terkendala.

“Namun dengan adanya e-samsat, masyarakat bisa membayar PKB melalui online,” sebut Riza Falepi.

Sekarang kasus Covid-19 di Sumbar sudah melandai Riza Falepi berharap instansi lain yang sudah bersedia membuka kembali layanan publik untuk wajib pajak di MPP.

Riza Falepi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Kantor Samsat Payakumbuh atas kesigapannya di MPP, dan terbukti langsung dimanfaatkan masyarakat, semoga yang lain segera menyusul membuka gerai layanan.

Sementara itu, Kepala UPTD Payakumbuh Yanidar, S.Sos memyampaikan realisasi pajak daerah tahun 2021 telah memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama memberikan kontribusi cukup besar.

“Dimana PKB dan PBNKB jenis pajak yang berperan penting seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di wilayah Sumbar,” ujar Yanidar.

Pemprov Sumatera Barat telah memberikan keringanan pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di wilayah Sumbar.

“Program sangat efektif berlaku di seluruh Samsat Kabupaten Kota untuk penghapusan denda PKB dan BBNKB mulai dari 15 Maret 2022 hingga 15 Juni 2022,” tuturnya.

Yanidar kembali mengimbau kepada pemilik kenderaan bermotor, untuk taat membayar pajak. Apalagi saat ini negara kembali memberikan keringanan bagi yang menunggak pajak atau mau balik nama dari non BA.

(Ha/red)

Pos terkait