Saatnya kita beralih dari TV ANALOG menuju TV DIGITAL. Kita masuki era baru, perubahan baru dengan kehadiran televisi digital. Ini semua dihadirkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan komunikasi dan pengetahuan yang lebih modern.
Tahun 2022 ini adalah batas akhir untuk perpindahan atau migrasi dari TV analog ke TV digital dengan tujuan agar semua masyarakat bisa menikmati siaran-siaran acara di televisi dengan lebih baik dan nyaman. Sesuai dengan amanat Pasal 72 angka 8 UU 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), akan diselesaikan paling lambat November 2022 atau paling lambat dua tahun sejak UU berlaku.
Keluhan-keluhan yang selama ini dialami seperti, gambar yang banyak “semutnya”, tayangan gambar kurang bersih, sinyal TV yang belum stabil, stasiun televisi yang belum lengkap, dan suara televisi yang kurang jernih. Itu semua akan bisa teratasi jika masyarakat mau beralih ke TV digital. Apalagi bagi para pecinta olahraga khususnya sepak bola nantinya bisa menikmati siaran langsung pertandingan dari seluruh dunia.
Indonesia sebenarnya telah tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Berdasar kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) kemudian penyiaran digital dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015.
Dalam UU menyebutkan, tenggat waktu untuk bermigrasi ke TV digital paling lambat dua tahun. Artinya, seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa kelebihan dari peralihan siaran TV digital ini adalah menghasilkan digital dividend yaitu frekuensi yang begitu bernilai setelah adanya penghematan pemakaian frekuensi 700 mhz, selama puluhan tahun ini satu stasiun televisi menggunakan 1 frekuensi, dengan adanya TV digital kini 1 frekuensi dapat digunakan oleh 6 sampai 12 TV sehingga frekuensi lainnya dapat dimanfaatkan untuk teknologi lainnya seperti pengembangan 5G.
Berikut beberapa kelebihan siaran televisi digital:
1) Kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan (interferensi, suara dan/atau gambar rusak, berbayang, dsb).
2) Memungkinkan siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien.
3) Kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien.
4) Kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus.
Melalui siaran digital, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kualitas gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih. Selain itu, akan lebih banyak pilihan saluran televisi yang bisa dinikmati. Semua manfaat tersebut akan dinikmati masyarakat secara gratis karena proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar (free to air/FTA).
Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming. Sebagaimana diketahui, untuk mengakses informasi dan hiburan melalui siaran streaming, masyarakat harus memiliki layanan data internet. Sementara itu, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, hanya diperlukan antena ultra high frequency (UHF) serta perangkat televisi yang selama ini digunakan untuk menerima siaran televisi analog.
Berbagai kelebihan ditawarkan oleh TV Digital dan agar informasi ini dapat diterima dengan baik, Diskominfo Kota mulai hari ini (30/3) menurunkan Tim untuk melakukan penyebarluasan informasi melalui mobil unit layanan informasi. Menyasar ke setiap Kelurahan, Perumahan dan pusat keramaian petugas terus menyuarakan informasi penting ini agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya.
“Jangan kuatir, masyarakat tidak perlu mengganti TV yang ada saat ini cukup menambahkan sebuah perangkat STB (Set Top Box) atau dengan nama lain Dekoder, Reseiver, Converter, Pengubah Sinyal dengan standar DVB-T2. TV ini sangat hemat karena anda tidak membutuhkan kuota internet. Pasalnya, siaran digital ini bukan TV berbayar sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan, bahkan juga tidak perlu pulsa data internet untuk mengakses siaran digital, tetapi cukup dengan alat STB tersebut tentunya yang telah tersertifikasi oleh Kominfo Pusat,” ujar Sandy salah seorang petugas lapangan Diskominfo.
Kepada masyarakat pada umumnya kami mengimbau dan mengajak agar bersama-sama mulai hari ini untuk bersiap pindah dari siaran TV analog ke siaran TV digital. Tahap pertama 30 April 2022 yang meliputi 56 wilayah layanan di 166 kabupaten dan kota. Kota Solok tercinta ini masuk dalam wilayah implementasi tahap pertama migrasi siaran TV analog ke digital.
Yuk, dukung percepatan digitalisasi di Indonesia dengan beralih ke siaran TV digital! Ayo kita migrasi menuju TV Digital demi mendapatkan siaran yang berkualitas.