Kejari Kuansing Tahan Tersangka Mark Up Pengadaan Alat Peraga Ipa Berbasis Kompetensi

TELUK KUANTAN – Penahanan terhadap Ledi Oktora, SKM sebagai tersangka kasus korupsi Mark Up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 sebesar 4,3 Miliar, usai dilakukannya pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (12/04/2022) siang.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat SH.,MH didampingi Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldy Adriansyah, SH.,MH setelah mengantarkan tersangka ke sel tahanan lapas kelas IIB Taluk Kuantan.

Imam Hidayat, SH.,MH mengatakan bahwa, kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu di lingkup Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang dikerjakan pihak ketiga. Dalam hal ini kontraktor CV. Elok Juo sebagai pihak ketiga, Ledi Oktora, SKM selaku Direktur.

Bacaan Lainnya

“Tersangkanya Ledi Oktora selaku penyedia barang,” begitu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat, SH.,MH mengatakan.

Sementara itu, Ledi Oktora, SKM di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun1999 sebagai mana di ubah menjadi uu No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Dilanjutkan Imam Hidayat, dalam kasus ini, ada tiga tersangka, yakni Sartian, ST.,MSi, Ledi Oktora, SKM, dan Aries Susanto, namun pihaknya terlebih dahulu fokus terhadap penyedia barang atau pihak ketiga (Kontraktor). Dikatakan Imam lagi, dalam kasus ini, sebesar 2,5 Miliar rupiah negara sudah dirugikan.

”Ada tiga tersangka, yang pertama kita ke kontraktor dulu (Ledi Oktora. red), ke dua, Sartian dan Aris ini kita proses secara bertahap dalam beberapa hari ke depan, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain,” demikian Imam Hidayat, SH.,MH, Kasi Pidsus Kejari Kuansing menyampaikan.

(Yos)

Pos terkait