Dharmasraya | Topsumbar – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil kebun rakyat di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat meroket turun. Oleh sebab itu petani sawit merasa rugi. Ditambah lagi PT Sawit Andalas Kencana (SAK) yang berlokasi di Kenagarian Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya juga menurunkan harga TBS dalam dua hari terakhir hampir mencapai Rp1.000.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang warga Muaro Sopan pada Topsumbar melalui via telepon, Senin (25/04/2022) sekitar Pukul 20.03 WIB. Ia baru mengetahui turun nya harga sawit dari kebijakan perusahaan tersebut yang awalnya hanya Rp550 lalu keesokan harinya kembali turun Rp400. Selang satu malam harga sawit turun drastis Rp950.
“Kemarin siang harga TBS di PT SAK Rp2.940/Kg, malamnya turun Rp550 menjadi Rp2.390/Kg, dan malam ini turun lagi Rp400, jadi harga sawit sekarang di PT SAK menjadi Rp1.990/Kg nya,” ucapnya dengan kecewa.
Dirinya menambahkan, dengan turunnya harga TBS tentu akan merugikan petani sawit, karna dalam kurun waktu dua hari turun harga hampir mencapai Rp1.000/Kg.
“Dengan turunnya harga TBS, kami masyarakat merasa sedih saat ini kendala tersulit kami disini sebagai petani yakni mahalnya harga pupuk. Dengan harga pupuk tetap tinggi dibandingkan dengan harga sawit yang sudah anjlok ini tidak sebanding penjualan dengan pemeliharaan lahan perkebunan sawit kami,” terangnya.
“Harapan kami, jika harga sawit turun semoga harga pupuk juga turun, sehingga bisa cocok antara penjualan dan pemeliharaan kebun sawit,” sambung nya.
Informasi yang diterima Topsumbar di lokasi lain, di daerah Koto Baru Kabupaten Dharmasraya yakni PT Dharmasraya Sawit Lestari (DSL) harga TBS kemarin malam turun dengan harga kisaran Rp700 – 1.300/Kg. Harga ini tentu lebih jauh turun nya dibandingkan dengan harga di PT SAK yang masih mempertahankan Rp950.
Ali Jamil, Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, mengeluarkan surat edaran kepada pabrik sawit supaya tidak melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak.
Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting. Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.
Ali Jamil dalam surat tersebut menerangkan penurunan sepihak terdapat potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan.
“Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik sawit dengan pabrik sawit,” imbuh Ali.
Point kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).
Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.
Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi),
Kedua memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.
Sampai berita ini diturunkan wartawan media Topsumbar masih terus menghubungi pihak PT Sawit Andalas Kencana (SAK) untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai kebijakan harga sawit ini.
(Yanti)