TELUK KUANTAN, — Seorang kepala daerah wajar saja ikut dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), karena pimpinan tertinggi di suatu daerah itu adalah Kepala Daerah. Hal ini bukan kali ini saja terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
“Dulu di saat Pak Mursini jadi Bupati Kuansing, beliau juga ikut bersama fraksi-fraksi yang berunding untuk menentukan AKD tersebut,” kata Fedrios Gusni, Ketua Fraksi sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuansing, saat berbincang dengan wartawan melalui sellulernya, Kamis (14/04/2022).
Padahal, sambung Fedrios Gusni, ketika itu mantan Bupati Kuansing H. Mursini bukanlah sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kuansing.
“Toh, boleh saja kan? Jadi dimana salahnya Pak Suhardiman Amby ikut hadir atau ikut andil dalam pembentukan AKD di DPRD Kuansing ini? Jangan terlalu mencari cari salah orang lain,” ujar Fedrios Gusni.
Kalaupun, tambah Fedrios Gusni, selaku Plt Bupati Kuansing, Pak Suhardiman Amby tidak di perbolehkan mengikuti pembentukan AKD ini, secara kepartaian saat ini beliau adalah pimpinan salah satu partai politik di Kuansing.
“Pak Suhardiman Amby itu adalah Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura Kabupaten Kuantan Singingi aktif saat ini, jadi dimana salahnya beliau itu? Jangan di saat orang lain kita berkicau, di saat kita kok diam-diam saja dan mengatakan itu benar,” jelas Fedrios Gusni dengan tegas.
“Kita itu tidak ada berpihak kemana mana, kita hanya berpihak kepada kepentingan rakyat, ini juga sebagai amanah dari Ketum DPP Demokrat, Mas AHY kepada kami para kader dan pengurus partai, sekali lagi saya tegaskan kita hanya berpihak kepada kepentingan rakyat, tidak lebih,” tegas Fedrios Gusni lebih menekankan lagi.
(Yos)