Padang | Topsumbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat secara tegas menunda pembahasan regulasi konversi Bank Nagari ke syariah.
Keputusan itu diambil DPRD Sumbar karena mengingat masih banyak persyaratan konversi yang belum terpenuhi. Ada sebanyak 16 persyaratan dari OJK yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Salah seorang anggota Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Afrizal mengatakan tidak perlu mendesak DPRD membuat regulasi konversi tersebut.
“Pembahasan Perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat butuh waktu lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi,” ujarnya, Kamis (14/04/2022) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar.
Salah satu yang perlu dipenuhi pemerintah atau pengusul yaitu tentang kepemilikan saham di Bank Nagari. Dalam aturannya, persentase saham Pemerintah Daerah di Bank Nagari itu harus 51 persen.
“Selain itu juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah,” katanya.
Lebih lengkapnya, dapat diketahui melalui Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. (HT)