Dharmasraya | Topsumbar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya terus melakukan inovasi di bawah kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam mendukung kehadiran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai roda penggerak ekonomi di tingkat bawah terus dilakukan dengan memberikan kemudahan akses pelayanan.
Di tahun 2022 ini DPMPTSP memberikan layanan perizinan keliling untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh izin.
“Inovasi perizinan keliling hanya fokus bagi pelaku UMKM dulu, selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi S.STP, M.Si melalui rilis tertulis, Senin (5/4/2022).
Tidak sampai disana, setelah inovasi Sistem Informasi Aman Mengurangi Jarak Tempuh (SIAMPUH) dinilai sukses dalam meningkatkan perizinan di Kabupaten Dharmasraya, tahun 2022 ini juga ada Perizinan Puskesmas Mandiri Capai Target (PPKM Cetar) dan Generasi Urus Izin Sendiri (GINIUS) adalah innovasi dalam memberi kemudahan kepada mahasiswa dalam memperoleh izin penelitian.
Di tempat lain, DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya diminta lebih meningkatkan lagi pelayanan kepengurusan perizinan usaha, hal tersebut disampaikan oleh Jupriadi yang merupakan perwakilan dari PT Umega Sembilan Berlian saat acara Dinas PMPTSP Sumbar menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal tanah ulayat di Dharmasraya, Selasa (29/03/2022) lalu.
Ia mengaku kurang puas dengan pelayanan perizinan usaha dan terkendala di bagian teknisnya. “Sejauh ini pengurusan perizinan usaha di DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya terkendala di bagian teknisnya. Kenyataannya saat ini kita masih terus aktif menfollow up ke OPD masing-masing untuk teknis yang bersangkutan,” katanya.
Harapan nya ke depan, DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya betul-betul menerapkan aturan yang dibuat sesuai SOP yang berlaku dan berjalan semestinya.
“Tujuan pelayanan satu pintu ini kan mempersingkat kerja, namun saat kepengurusan surat-surat kita masih membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mencek ulang ke OPD-OPD terkait, kalau bisa maksimalkan pelayanan satu pintu,” pinta Jupriadi.
Di acara yang sama, Wali Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Julisman mengaku sebelum Covid-19 sudah mengajukan kepengurusan perizinan untuk galian C di daerahnya, sampai saat ini dirinya tidak mengetahui sudah tahap mana prosesnya.
“Sebelum Covid-19 dulu kita sudah mengajukan perizinan untuk galian C, kalau tanggapan DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya bagus, untuk izin kita direkomendasikan ke pusat, saat ini berubah lagi aturan dimana aturan sekarang diproses melalui system OSS RBA dengan situs oss.go.id. Dengan adanya cipta karya dan omnibuslow, serta sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang merupakan penyempurnaan dari system OSS versi 1.1. sehingga proses pengajuan perizinan kita entah sampai mana,” ucap Wali Nagari Sitiung.
Sementara, untuk perizinan UMKM dan Pariwisata lebih cepat prosesnya, tapi kalau untuk galian C, ini yang rumit,” tambah Julisman.
Sebelumnya, DPMPTSP Dharmasraya telah menerbitkan 1.305 dokumen perizinan di Kabupaten Dharmasraya.
(Yanti)