Diserahkan Disdukcapil Agam, 1.735 Penduduk Ampek Angkek Belum Rekam e-KTP

Agam, |  Topsumbar – Disdukcapil Kabupaten Agam, serahkan data penduduk Kecamatan Ampek Angkek yang belum lakukan perekaman e-KTP pada wali nagari melalui camat setempat.

Data itu diserahkan Kadisdukcapil Agam, Helton kepada Camat Ampek Angkek, Ekko Espito, saat kegiatan safari Ramadhan 1443 Hijriah, di Masjid Istiqamah Surau Kamba Ampang Gadang, Sabtu (2/4/2022).

Bahkan penyerahan data tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman.

Bacaan Lainnya

Kadisdukcapil Agam, Helton menyebutkan, berdasarkan data konsolidasi bersih semester II tahun 2021, terdapat 1.735 warga yang wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP.

“Data itu tersebar ditujuh nagari yang ada di Kecamatan Ampek Angkek,” ujarnyaujarnya dilansir dari laman AMC news.

Namun, ia tidak menjelaskan secara keseluruhan berapa penduduk Agam wajib KTP, yang belum miliki tanda pengenal tersebut.

Ia harap wali nagari agar mendata kembali warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP. Apabila dalam data diserahkan itu ada yang sudah meninggal, ia minta nagari untuk mengeluarkan surat keterangan kematiannya.

Kini, Disdukcapil Agam berupaya mendekatkan layanan pada masyarakat melalui Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (SILETON), yang sudah dilaunching beberapa bulan lalu.

Melalui sistem layanan ini, katanya, seluruh dokumen kependudukan sudah bisa diurus di kantor nagari masing-masing, tanpa harus datang ke Disdukcapil.

“Menjalankan sistem layanan ini kita sudah bekerjasama dengan 73 dari 82 nagari,” sebutnya.

Disuatu kesempatan, pihaknya bakal menyerahkan data penduduk yang belum lakukan perekaman e-KTP pada setiap nagari, melalui camat masing-masing.

(AL)

Pos terkait