Setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat dan panjang, Gurbenur Sumatera Barat (Sumbar), yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri, melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat, periode 2022 – 2025, di Auditorium Gubernuran, Selasa (5/4/2022).
Pelantikan ketujuh anggota KPID ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 555-203-2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang penetapan Anggota KPID Sumbar masa jabatan 2022-2025.
Ketujuh Komisioner KPID Sumbar tersebut adalah Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra, dan Rahmadi Sutrisno.
Hansastri dalam sambutannya berharap anggota KPID yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dan dapat membantu masyarakat memilah informasi yang benar dan faktual.
“Dengan dilantiknya anggota baru, diharapkan KPID Sumbar dapat membantu memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik yang berdampak positif maupun negatif,” kata Hansastri.
Ditambahkan Hansastri, jelang Pemilu tahun 2024, KPID juga berperan penting dalam mengawasi jalannya penyiaran, sekaligus memberikan literasi media secara lebih massif kepada masyarakat.
“Ditengah era ledakan informasi ini, tentunya KPID harus dapat memediasi informasi, apalagi dengan merebaknya berita-berita bohong yang tersebar di masyarakat. Tantangan KPID juga semakin berat dalam menyukseskan program nasional, yaitu konversi televisi analog ke televisi digital ASO (Analog Switch Off),” lanjut Hansastri.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Komisioner KPID dituntut harus mampu menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta berkoordinasi dengan OPD terkait.
“Tanpa adanya koordinasi, tentu berbagai program yang direncanakan tidak akan berjalan maksimal,” tambah Hansastri.
Turut hadir dalam acara tersebut, Anggota DRPD Sumbar, Maigus Natsir, Forkompimda Provinsi Sumbar, serta Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sumbar.
(Ha/red)