Diduga Edarkan Sabu, NR Petani di Malalo di Tangkap Satres Narkoba Polres Padang Panjang

Padang Panjang, Topsumbar – Seorang petani warga Jorong Duo Koto Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang.

Penangkapan petani berinisial NR, pria 43 tahun dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP. Witrizawati, S.H, M.H., Kamis (14/4), pukul 22.30 Wib.

Saat penangkapan, NR sedang berada di halaman sebuah mesjid di Nagari Guguak Malalo dan NR tidak memberikan perlawanan sedikitpun.

Bacaan Lainnya

Dari tangan NR saat penangkapan di temukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang berisikan 8 (delapan) paket Narkotika Gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening selanjutnya dibungkus dengan kertas warna putih dan dililit dengan lakban warna hitam.

Kemudian, 1 (satu) paket Narkotika Gol 1 jenis shabu  yang di bungkus dengan plastik bening berklip merah, 1 (satu) buah kaca pirex, 9 (sembilan ) buah plastik bening berklip merah yang terletak di saku bawah celana sebelah kiri dan uang sejumlah Rp 173.500. (seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus)di saku bawah celana sebelah kanan.

Kapolres Padang Panjang AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,. M.H dalam keterangan pers yang dirilis Humas Polres Padang Panjang, Sabtu, (16/4), menerangkan kronologis penangkapan terhadap NR bermula dari informasi yang berhasil dihimpun jajarannya dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi ini saya memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati,S.H,M.H dan jajaran untuk melaksanakan penyelidikan atas keberadaan NR,” terang Kapolres.

Kemudian pada hari Kamis, (14/4), lanjut Kapolres, jajaran Satres Narkoba berhasil mengendus keberadaan NR dan kemudian langsung bergerak ke lokasi keberadaan NR di Nagari Malalo.

“Setiba di lokasi pukul 22.30 Wib Kasat Res Narkoba beserta jajaran berhasil menangkap NR,” tutur Kapolres Padang Panjang.

“Kini NR beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

(AL)

Pos terkait