Padang | Topsumbar – Sebanyak 23 orang muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, saat razia Yustisi pada Bulan Ramadhan 1443 H, tahun 2022, di salah satu penginapan yang berada di Kawasan Jalan Dobi Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Selasa (19/4/2022) dini hari.
Dijelaskan Bambang, sebelumnya, Satpol PP mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas penginapan, diduga disana adanya pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah, menyikapi hal tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan razia ke lokasi.
“Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata dibawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar, karena tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,”ujar Bambang Suprianto Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang.
Terkait sanksi, dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarga yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya, terkait hal ini, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,” tambahnya.
Kabid P3D, Bambang Suprianto tersebut, menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadhan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadhan.
(HT)