Kota Solok | Topsumbar – Untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan penertiban kegiatan niaga, UPTD Metrologi legal Kota Solok melaksanakan terhadap masyarakat pengguna alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
UPTD Metrologi akan turun langsung ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Solok.Dalam kegiatan penerapan ini UPTD Metrologi Legal menugaskan 11 orang personil, terdiri dari; dua orang Penera, dua orang pengawas, 5 orang pembantu teknis, dan dua orang reparatir. Mereka akan bertugas untuk memeriksa kelegalan penggunaan alat UTTP sesuai dengan aturan berlaku.
Menurut Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syah Putra, kegiatan yang berlangsung selama empat hari di setiap kelurahan ini sekaligus juga sebagai syarat penilaian daerah tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan RI.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari para pedagang nakal yang mengakali timbangannya, Alhamdulillah sejauh ini kami belum menemukan timbangan itu. Temuan di lapangan kebanyakan timbangan yang telah rusak dan timbangan yang tidak akur dikarenakan usia pemakaian bukan karena disengaja,” ungkap Roni saat kegiatan peneraan di Kelurahan Tanjung Paku, Kamis (21/3).
Kami akan berkerja maksimal agar mewujudkan keamanan konsumen dalam penimbangan, serta mengajak masyarakat atau pedagang untuk mereparasi timbangannya agar mewujudkan perniagaan yang dirahmati Allah,” sambungnya.
KTU UPTD Metrologi, Wardi Fitra menambahkan, dalam peneraan kali ini para petugas akan turun langsung menemui pedagang yang ada pada masing-masing kelurahan, lalu mengambil timbangan itu sementara untuk direparasi.
“Agar tidak menghambat jual beli pedagang, kami meminjamkan timbangan sembari timbangan mereka direparasi. Target kita tahun ini 90 % timbangan yang digunakan masyarakat Kota Solok sudah legal sesuai aturan,” harapnya.
(gra)