Terima Sertifikat Kompetensi, Ronaldi M.Sn Ditetapkan Sebagai Ahli Cagar Budaya di Kota Solok

Kota Solok | Topsumbar – Budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus dilestarikan dan kelola secara tepat. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional yang memiliki manfaat besar untuk kemakmuran rakyat.

Untuk memaksimalkan program cagar budaya berbasis ekonomi rakyat tersebut, diperlukan Ahli Cagar Budaya yang nantinya akan memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan dimana Ahli Cagar Budaya harus memiliki sertifikat kompetensi.

Menyikapi hal ini, Dinas Pariwisata Kota Solok mengirimkan Ronaldi, S.Sn, M.Sn sebagai peserta untuk mengikuti sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya ini dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 12 Juni tahun 2021 lalu di Orchardz Hotel Jakarta Pusat juga dikuti oleh 13 orang peserta lainnya yang juga berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor SS-PCBM.994/LSPKEB/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 diputuskan 14 Orang Tenaga Ahli Cagar Budaya dari Provinsi Sumatera Barat yang kompeten.

Saat ditemui, Ronaldi menyampaikan ucapan syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Dinas Pariwisata untuk mengikuti assessment sebagai Tim Ahli Cagar Budaya dan akhirnya bisa ditetapkan sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama dan menerima sertifikat kompetensi sebagai ahli cagar budaya yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022.

“Kota Solok memiliki banyak kekayaan cagar budaya yang sampai saat ini belum terkelola dengan baik, Kami berharap untuk ke depannya Cagar Budaya yang dimiliki Kota Solok baik Cagar Budaya Benda maupun tak benda bisa didaftarkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” ujar Ronaldi yang saat ini menjabat Kasi Kebudayaan di Dinas Pariwisata Kota Solok.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Solok Hj. Elvy Basri, SE, MM usai menyerahkan secara langsung Sertifikat Kompetensi kepada Ronaldi usai melaksanakan apel pagi di Dinas Pariwisata, Senin (28/3).

Untuk pencapaian ini tentunya bukan hal yang mudah, banyak mekanisme dan alur yang dilalui oleh tenaga ahli yang diusulkan dan ini tidak hanya apresiasi besar bagi Dinas Pariwisata Kota Solok tapi juga untuk Pemerintah Kota Solok dan seluruh masyarakat tentunya.

“Kita berharap dengan telah ditetapkannya tenaga Ahli Cagar Budaya di Kota Solok akan membawa perubahan terhadap cagar budaya yang ada di Kota Solok. Kita berharap nantinya secara kontiniu akan ada penetapan cagar budaya baru, baik Cagar Budaya Benda maupun Warisan Budaya Tak Benda. Sehingga Kota Solok bisa terus mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang dimiliki,” tutur Elvy.

Untuk Saat ini, Kota Solok telah memiliki sembilan Cagar Budaya Benda antara lain, Gedung SMPN 1 Kota Solok, Pincuran Gadang, Stasiun Kereta Api, Situs Surau Latiah, Makam Syeh Sialahan, Situs Surau Gudang, Makam Syech Ismail, Rumah Gadang Gajah Maharam, Mimbar Masjid Lubuk Sikarah, dan satu Warisan Budaya Tak benda yaitu prosesi Arak Bako yang telah ditetapkan secara nasional.
Untuk tahun 2022 ini diusulkan dua lagi Warisan Budaya Tak Benda yaitu Bansi Solok dan Prosesi Tunduak.

(gra)

Pos terkait