Sosialisasi Perda di Kelurahan IX Korong, Salah Satunya Terkait Bantuan Hukum

Kota Solok | Topsumbar – Anggota DPRD Kota Solok, Wazadly, SH menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok bagi masyarakat Kelurahan IX Korong yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Solok.

Sosialisasi dihadiri oleh Kabag Hukum, Edrizal, SH, MH dan Lurah IX Korong, diikuti oleh peserta dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat dan pemuda Kelurahan IX Korong, bertempat di aula kelurahan setempat, Kamis (24/3/2022).

Peraturan Daerah yang disosialisasikan tersebut yakni, Perda Kota Solok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bacaan Lainnya

Wazadly, SH dalam sambutannya menyampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin berasal dari inisiatif DPRD Kota Solok dengan tujuan untuk membantu masyarakat miskin agar mendapatkan perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum serta adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

“Dalam Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tersebut ditegaskan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta sesuatu apapun kepada penerima bantuan hukum terkait dengan perkara yang diwakilinya,” jelasnya.

Wazadly juga menjelaskan, bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang merupakan masyarakat miskin yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sesuai data base pemerintah Kota Solok yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Walikota.

Lebih lanjut dijelaskan, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya tuntas atau berkekuatan hukum tetap. Adapun persyaratannya foto copy identitas diri yang sah dan masih berlaku serta telah dilegalisir, kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari lurah setempat dan uraian tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Bantuan hukum nantinya akan diberikan kepada penerima bantuan hukum yang sedang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi dengan cara mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum. Si pemohon bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Wazadly juga memaparkan terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak bisa diakomodir atau pengecualian sebagaimana yang di atur pada pasal 4 ayat 2, seperti tindak pidana psikotropika dan sejenisnya, tindak pidana teroris, subversif, illegal logging, illegal mining, human traffickingi, asusila dan judi.

Selain itu, anggota DPRD Kota Solok juga menyosialisasikan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat aditif.

Perda Kawasan Tanpa Rokok juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

Perda ini penerapannya meliputi fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Walikota.

“Di setiap tempat akan dipasang papan pengumuman kawasan tanpa rokok dengan memuat tanda larangan merokok maupun mengiklankan rokok,” pungkas Wazadly.

(gra)

Pos terkait