Kota Solok | Topsumbar – Bertempat di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati meyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021, Jumat, (25/3).
Pengantaran laporan ini dilaksanakan serentak bersama dengan Bawaslu Kab/Kota se-Sumatera Barat yang dikoordinir oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yaitu Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Nurhaida Yetti.
Laporan Layanan Informasi Publik ini langsung diterima oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Noval Wiska, yang didampingi oleh Komisioner Bidang kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari, dan Kordiv Hukum Data dan Datin Bawaslu Provinsi Sumbar Nurhaida Yetti.
Triati menyebutkan bahwa penyampaian laporan ini merupakan wujud dari tanggung jawab dalam menjalankan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kab/kota.
Dimana setiap badan publik harus menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
“Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita sebagai badan publik, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dan kita di Bawaslu Kota Solok selalu berkomitmen untuk memenuhi hak publik dan kewajiban badan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Nofal Wiska mengapresiasi komitmen Bawaslu se-Provinsi Sumatera Barat yang sejak 3 tahun terakhir ini selalu mengikuti kegiatan monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan juga telah menyerahkan laporan setiap tahunnya kepada KI.
Berdasarkan hasil Monev terlihat kemajuan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kab/Kota Se-Sumbar, dimana sudah ada beberapa yang informatif dan pada umumnya sudah mencapai kategori Menuju Informatif.
untuk itu, Noval berharap komitmen itu tetap terus ditingkatkan, dan menjadikan seluruh Bawaslu Kab/Kota Se-Sumatera Barat menjadi lembaga yang Informatif dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terimakasih kepada seluruh Bawaslu Se-Sumatera Barat, yang hari ini kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban setiap badan publik. Kami berharap ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan. Sehingga pada Monev KI tahun 2022 ini, seluruh Bawaslu Kab/Kota Se-Sumbar menjadi badan publik yang Informatif,” tutup Nofal.
(gra)