Kota Solok | Topsumbar – Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Demikian ditekankan oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati saat memberikan masukan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat KPU Kota Solok Tahun 2022 di Kantor KPU Kota Solok, Kamis (24/3/2022).
Rakor ini merupakan agenda tetap KPU Kota Solok dalam melaksanakan tahapan PDPB, dan diikuti oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309/Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KUA Lubuk Sikarah, Kepala SMA/SMK se-Kota Solok dan Lurah se-Kota Solok.
Lebih lanjut Triati menjelaskan, sebagaimana amanat dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawalu Kota Solok berkewajiban untuk mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan PDPB yang dilakukan oleh KPU Kota Solok.
Untuk itu, Bawaslu Kota Solok telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti Disdukcapil Kota Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309 Solok, Pengadilan Negeri Solok, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Aro Suka, KUA Kec. Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan, Lurah se-Kota Solok dan Lembaga/Instansi terkait lainnya.
“Tentunya semua itu merupakan upaya kita untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra yang juga selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi PDPB Tingkat KPU Kota Solok Tahun 2022 hari ini adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan hasil Rekapitulasi Sementara Jumlah Pemilih di Kota Solok sampai bulan Maret 2022 adalah sebanyak 49.672 jiwa.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menyampaikan bahwa data pemilih akan terus bergerak mengikuti perkembangan jumlah penduduk yang berumur 17 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan perundangan.
“KPU Kota Solok dalam melaksanakan PDPB haruslah selalu memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga nantinya data pemilih yang dikeluarkan oleh KPU merupakan data yang sesuai dengan yang diharapkan oleh perintah undang-undang tersebut,” pungkas Rafiq.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa menyebutkan pentingnya untuk meningkatkan akurasi data pemilih melalui koordinasi dengan stakeholder terkait. Kemudian menurutnya segala tantangan dan problematika dalam pelaksanaan PDPB Tahun 2022, harus dihadapi secara bersama-sama,” imbuh Budi.
(gra)