Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Qadha di Bulan Sa’ban

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Assalamualaikum wr wb

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Saat ini kita berada dibulan sa’ban, tentunya doa kita adalah agar dipertemukan dengan romadhan dan dapat menunaikan ibadah romadhan dengan baik.

MARHABAN YA ROMADHAN

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Romadhan, pertanyaannya adalah APAKAH QADHA PUASA ROMADHAN TAHUN LALU SUDAH DIBAYAR?

MEMBAYAR FIDYAH BAGI YANG BERAT MENJALANKAN PUASA DENGAN CARA MEMBERI MAKAN SEORANG MISKIN (bukan membayar dengan uang,tetapi makanan).

Puasa qadha atau puasa pengganti adalah puasa yang dilaksanakan sebagai pengganti puasa wajib yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi :

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Sebagaimana Firman Alloh SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang BERAT ( tidak mampu berpuasa) menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar FIDYAH, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)

KAPAN FIDYAH PUASA ROMADHAN DIBAYARKAN?

Yaitu pada waktu SAHUR dan BERBUKA di hari puasa yang ditinggalkan, lantas apakah dapat dibayarkan ketika sudah hari raya? Jika setelah hari raya dapat saja dibayarkan, tentu dengan alasan TIDAK MEMPUNYAI MAKANAN DI BULAN ROMADHAN UNTUK MEMBERI MAKAN ORAG MISKIN.

Inilah sebabnya fidyah itu dibayar dengan makanan, karena semua orang pasti makan setiap hari dan tidak ada alasan untuk tidak dapat membayar fidyah setiap sahur dan berbuka, sehingga mendapatkan pahala sama dengan nilai pahala puasa romadhan. Jika dibayarkan diluar romadhan, maka tentu tidak sama nilainya dengan pahala puasa romadhan.

KELOMPOK ORANG YANG WAJIB QADHA

Kewajiban qadha ada pada tiga kelompok orang yaitu:

Pertama
Orang yang sakit berat dibulan romadhan sehingga tidak kuat berpuasa.

Kedua
Orang yang melakukan perjalanan (musafir).

Ketiga
Qadha atas utang puasa si mayat, dibayar oleh ahli warisnya.

Dari Abdullah bin Abbas R.A berkata : “Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu dia berkata : “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan ia punya utang puasa 1 bulan, apakah aku meng-qadha puasa baginya atau tidak?”

Rasulullah SAW memberikan perumpamaan, “Bagaimana kalau ibumu punya hutang, apakah engkau akan membayarnya?” (yang dimaksud di sini adalah punya utang kepada sesama manusia atau harta). Lalu orang tersebut menjawab, “Iya” maka Rasulullah SAW bersabda “Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan (dibayar atau dilunasi).”

Sehingga bukan utang harta saja yang menjadi kewajiban ahli waris, tetapi juga utang puasa (utang kewajiban kepada Alloh SWT).

Keempat
Wanita yang haid beberapa hari dibulan Romadhan.

Rasulullah SAW bersabda seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA, “Kami pernah dalam keadaan haid (menstruasi) di masa Rasulullah SAW masih hidup, maka beliau menyuruh kami untuk meng-qada puasa yang tertinggal dan tidak disuruh untuk meng-qada shalat” (HR Bukhari dan Muslim).

KELOMPOK ORANG YANG BERAT MENJALANKAN PUASA DAN WAJIB MEMBAYAR FIDYAH

Pertama
Orang tua dan sakit-sakitan

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata, ”Telah diberikan keringanan buat orang tua renta untuk berbuka puasa, namun dia wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya satu orang miskin, tanpa harus membayar qadha’. (HR. Ad-Daruquthny dan Al-Hakim).

Kedua
Orang yang meninggal dalam bulan puasa

“Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” (HR. At-Tirmizy).

“Siapa yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga
Wanita hamil dan menyusui.

Sebagaimana disebutkan dalam hadist Dari Ibnu Abbas rasul bersabda :Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan“. [HR Abu Dawud) dan Hadits dari Anas bin Malik Al Ka’bi, dia berkata, Rasulullah telah bersabda “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui puasa”. [HR Al Khamsah).

Keempat
Orang pekerja berat, karena dibutuhkan tenaganya disiang hari untuk bekerja mencari nafkah.

Kelima
Orang yang diakhir sa’ban dan mau datang romadhan berikutnya, tetapi belum mampu membayar qadha puasa romadhan tahun tersebut.

Berdasarkan riwayat yang dibawakan dari Aisyah R.A berkata :

“Saya pernah punya utang puasa Ramadhan, tapi saya baru bisa menggantinya pada bulan Sya’ban tahun berikutnya.” (HR. Asy-Syaikhan).

Dalam Hadits dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberi makan (FIDYAH) dan mengqadha’ bagi orang yang mengakhirkan hingga Ramadhan berikutnya. (HR Ad Daraquthni dan Al Baihaqi).

Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan,
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim disebutkan,
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Keenam
Orang yang sakit terus terusan dan tidak mungkin sembuh

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Ketika orang sakit berketerusan, seperti sakit tua, koma, stroke dll maka bagi yang demikian dibayarkan fidyah oleh keluarganya.

CARA MEMBAYAR QADHA PUASA

Boleh dilakukan berturut-turut dan boleh selang seling waktu seperti puasa daud
Sebagaimana dalam hadis Nabi SAW, “Jika dia mau meng-qada puasanya boleh dilakukannya secara terpisah dan jika tidak boleh secara berturut-turut” (HR ad-Daruqutni).

NIAT PUASA QADHA WAJIB DILAKUKAN MALAM HARI SEBELUM FAJAR

Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).

SEDANGKAN PUASA SUNNAT NIATNYA DAPAT DILAKUKAN SIANG HARI JIKA TERNIAT PUASA SIANG HARI SEBELUM MAKAN DAN MINUM SEJAK FAJAR.

Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim).

CARA MEMBAYAR FIDYAH,DENGAN MEMBERI MAKAN ( satu hari) SEORANG MISKIN SEBANYAK HARI YANG DITINGGALKAN PUASA ROMADHAN

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Karena hal membayar puasa qadha dengan Fidyah ini merupakan suatu perkara yang sama nilainya dengan qadha puasa, sebab ketika bulan romadhan ada yang wajib membayar fidyah dan ada yang wajib qadha, kedua hukum ini dapat sebagai rujukan untuk mengganti qadha puasa ketika tidak mampu atau berat menjalankan.

Berat menjalankan puasa hanya karena sakit atau sebab lain, tetapi setelah 11 bulan setelah romadhan, tidak dilaksanakan puasa, ini termasuk BERAT, bisa karena sibuk bekerja, bisa karena tidak ada waktu, bisa karena niat yang tak ada, dan lainnya semua itu tergolong BERAT, maka dapat diganti dengan fidyah pada akhir bulan sa’ban.

Kenapa harus dibayar pada tahun romadhan mau berakhir? Karena puasa romadhan ada kewajiban tiap tahun, sehingga jika sudah lewat tahun berikutnya merupakan suatu perbuatan mengganti puasa/ mengqadha tidak pada waktunya/ tidak dalam tahun romadhan berjalan.

KEBOLEHAN MEMBAYAR QADHA ATAS TAHUN TAHUN SEBELUMNYA

Tentunya agama islam bukanlah sulit dan tidak memberatkan umatnya, kecuali bagi orang yang berat, yang lemah imannya. Sebagaimana firman Alloh swt pada Surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi: Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….”

Kebolehan membayar qadha tahun-tahun sebelumnya Salah satunya adalah apabila ada udzur (halangan) maka qadha puasa dapat dibayar kapan waktu ada kesempatan setelah pulih dari keadaan, seperti Dari Ali -raḍiyallāhu ‘anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-, beliau bersabda, “Pena (pencatat amal) akan diangkat dari tiga orang, yaitu: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai dia balig, dan dari orang yang gila sampai dia sadar (berakal).”  Hadis Riwayat Ibnu Mājah.

Semoga saudaraku seiman, dapat saling mengingatkan orangtua kita, dan saudara-saudara kita, agar menunaikan kewajiban qadha jika tidak mampu/ berat dapat diganti dengan fidyah.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 18 Maret 2022)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait