Padang, Top Sumbar —–
Komisi I DPRD Padang menerima perwakilan anak Nagari Pauh V Kota Padang dalam menyalurkan aspirasinya tentang nagari nya yang tidak menerima lagi CSR dari PT. Semen Padang. Kedatangan anak nagari ini dikarenakan selama delapan bulan pihaknya tidak mendapat CSR dari penjualan besi bekas dan kertas bekas dari PT. Semen Padang.
Kedatangan anak Nagari Pauh V tersebut di terima oleh, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial, berserta anggota dari Komisi I DPRD Kota Padang seperti Andi Wijaya Kusuma, Dasman, dan Lauwwira, SH.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KAN Pauh V M Nazif Malin Basa menjelaskan bahwa Nagari Pauh V sudah 8 bulan tidak menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Semen Padang dari hasil penjualan limbah besi bekas yang ada di PT Semen Padang.
“Nagari Pauh V dan Nagari Lubuk Kilangan selalu mendapat CSR dari penjualan limbah besi bekas di PT. Semen Padang. Biasanya, Nagari Lubuk Kilangan dan Nagari Pauh mendapatkan CSR dari penjualan limbah besi bekas tersebut secara bergilir dari PT. Semen Padang. Misalnya tahun lalu Nagari Lubuk Kilangan, tahun sekarang Nagari Pauh V yang mendapatkan CSR tersebut. Sejak 8 bulan ini kita tidak mendapatkan lagi CSR dari penjualan limbah besi bekas dari PT. Semen Padang,” ucapnya di ruang sidang utama DPRD Kota Padang. Senin, (7/3)
Nazif Malin Basa menambahkan, CSR yang didapat dari PT. Semen Padang tersebut sebanyak 30 persen dari penjualan limbah besi bekas yang ada di Pabrik PT. Semen Padang.
“Dana CSR sebanyak 30 persen tersebut biasanya kita pergunakan untuk kemaslahatan umat seperti pembanguan kantor KAN, pembinaan 14 perguruan silat, pembangunan rumah tahfiz serta pelestarian budaya di kenagarian Pauh,” tambahnya.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Pauh V Yusrizal SH menambahkan, pihaknya telah berusaha membicarakan tentang tidak cairnya CSR dari PT. Semen Padang, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan dari PT. Semen Padang.
“Kami telah berupaya membicarakan dengan pihak yayasan IGASAR PT. Semen Padang. Tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan walau kami telah memenuhi semua persyaratan yang di berikan oleh Pihak yang bersangkutan ” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihak PT. Semen Padang yang tidak memberikan CSR-nya ke warga KAN Pauh jelas merupakan bentuk perlawanan hukum yang dilakukan oleh PT. Semen Padang.
“Jelas ini pelanggaran hukum, karena PT. Semen Padang telah melanggar perjanjian yang sudah berjalan lebih 20 tahun. Limbah besi bekas di PT. Semen Padang tersebut di tuangkan dalam perjanjian bersama antara kan pauh v, kan luki dan pihak yayasan igasar pt semen padang. ,” ucapnya.
Lebih lanjut Budi Syahrial berjanji akan mengundang sejumlah pihak termasuk pihak keamanan untuk membicarakan permasalahan ini.
“Minggu depan (Senin (14/3) kita akan memanggil sejumlah pihak yang berkepentingan tentang penjualan limbah besi bekas dari PT. Semen Padang ini. Kita pun tidak ingin terjadi riak-riak di Kenagarian Pauh sehingga tidak terjadi tindakan responsif dari pihak keamanan,” tutupnya. (Edg)