Teluk Kuantan | Topsumbar – Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan pelatihan dan pembinaan tata cara pengelolaan keuangan desa, Selasa, (01/03/2022)
Acara ini berlokasi di Desa Sungai Buluh tepatnya di Aula Gor Gelora Jaya Desa Sungai Buluh dan dihadiri 12 Desa Se – Kecamatan Singingi Hilir,
Hadir sebagai Narasumber, Kejari Kuansing dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intelijen Rinaldi Adryansah SH. MH.
Dalam sambutan Pembukaan, Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suroyo, mengatakan pelatihan dan pembinaan tentang tata cara pengelolaan keuangan desa ini agar kita lebih taat regulasi pengelolaan keuangan desa secara lebih baik,” kami juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Aparatur Desa Se-Kecamatan Singingi Hilir atas partipasinya guna untuk keperluan dan menambah ilmu untuk pengelolaan keuangan Desa,” ucap Kades yang murah senyum ini
Sementara itu dalam sambutannya Ketua BKAD Singingi Hilir Ma’sum mengatakan bahwa dalam kegiatan Jaga Desa ini, kita forum Komunikasi dan konsultasi sudah lama kita gagas karna situasi kondisi baru di laksanakan sekarang
” Alhamdulilah, kegiatan Jaga Desa yang kita Taja ini bisa sukses dilaksanakan hari ini, sebenarnya kegiatan ini kita rencanakan Tahun 2021 karna situasi kondisi baru bisa sekarang dlaksanakan,” ucap ma’sum Ketua BKAD Kecamatan Singingi Hilir yang juga sebagai Kepala Desa Muara Bahan,
Ditambahkan, Ma’sum, kegiatan ini laksanakan agar kita dalam mengelola tata cara keuangan desa benar benar mengikuti aturan regulasi yang ada. Terakhir ma’sum mengatakan bahwa kami 12 Desa yang ada disini sangat antusias untuk menghadiri dan mengikuti kegiatan ini.
Sementara itu sebagai Narasumber Kasi Intelijen kejari kuansing Rinaldy Ardiyansyah, SH.MH dalam kegiatan acara tersebut menjelaskan Pelatihan dan Pembinaan Tata Kelola Kuangan Desa bertujuan agar Aparutur Desa nantinya bisa tepat sasaran dan tepat guna.
Lanjut, Kasi Intel Rinaldi Ardiansyah, SH, MH, menyatakan bahwa Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung sudah MoU program mengawal desa ini, tujuannya agar pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD),Bankeu dan Pendapatan Asli Desa (PADes) ini tepat sasaran dan tepat guna dan minimalisir tindakan penyelewengan.
“Ya, Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung telah MoU mengenai program jaga desa ini, tujuannya pengelolaan DD, ADD, Bankeu dan PADes tepat sasaran dan tepat guna. Apabila ada temuan, kita akan lakukan pembinaan, seperti mungkin ada kelebihan bayar dan harus mengembalikannya dengan cara prosedur resmi. Seperti APBDes dikembalikan kerekening desa, dan kalaupun ada yang bersipat spesipik kita harus menggandeng Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yaitu insepektorat,” ucap kasi intel Kejari Kuansing Rinaldi Ardiansyah, SH, MH
Terakhir harapan Rinaldi untuk pemerintah desa, jalankanlah program program prioritas
Didesa tepat waktu dan tepat sasaran dan kalaupun ada kendala dilapangan kita rumuskan bersama.
“Harapan kita, Pemerintah Desa menjalankan program – program prioritas didesa tepat waktu dan tepat sasaran dan apabila ada kesalahan dan kendala dilapangan kita rumuskan bersama,” akhirinya. (Yos)