Padang | Topsumbar – DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna untuk penetapan hasil pansus LHP-BPK, Rabu (16/03/2022). Sebelumnya, setelah melalui berbagai pembahasan dan diskusi terhadap hasil LHP-BPK RI, atas kepatuhan terhadap belanja daerah tahun 2021.
Sebelum mengambil keputusan, pimpinan DPRD Sumbar meminta panitia khusus (Pansus) memberikan laporan setiap tahapan, sampai mendapatkan sebuah hasil yang bisa diputuskan pada sidang paripurna.
Ketua Pansus LHP-BPK RI atas belanja daerah tahun 2021 Bakri Bakar mengatakan, sebelumnya sudah melakukan berbagai pembahasan, diantaranya pertemuan dan diskusi dengan stakeholder, termasuk SKPD dan lainnya.
“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, baik diskusi, study, maupun lainnya, sehingga sebagai panitia khusus yang dibentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan benar-benar objektif dan akurat, untuk kepentingan banyak orang,” ulas Bakri Bakar dalam sidang paripurna.
Bakri Bakar juga mengatakan, dalam hal kepatuhan, pada dasarnya BPK Perwakilan Sumatera Barat menyetujui apa yang dilakukan pansus, khususnya masalah temuan, karena sifatnya berulang dari tahun sebelumnya.
“Mengacu pada hal tersebut, pansus menganggap pemerintah daerah belum bisa melakukan perubahan dari kondisi tahun sebelumnya, serta rendahnya kemampuan KPA dan tenaga tehnis dalam hal ini, baik perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan,” tambah Bakri Bakar.
Banyak lagi penilaian yang ke depan perlu diperbaiki sehingga masa akan datang pemerintah daerah, OPD dan pihak-pihak harus menyikapi rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.
Adanya temuan berulang-ulang, agar gubernur memberikan tindak pada ASN dan lainnya, sesuai dengan aturan berlaku, juga mengantisipasi permasalahan pada masa akan datang.
Selain itu perlu adanya penambahan fungsional pengawasan sesuai dengan perundang-undangan berlaku, sehingga bisa meminimalisir pelanggaran berulang-ulang.
Pansus juga dalam rekomendasinya dengan tegas meminta agar pemerintah daerah menindak tegas para rekanan yang tidak mampu melaksanakan kerja, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Kami pansus meminta agar semua pihak dapat melaksanakan rekomendasi BPK-RI dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari,” tutur Bukhari diakhir laporannya.
Sekaitan dengan hasil laporan pansus LHP-BPK, ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, akan membentuk pansus lanjutan, termasuk menyangkut infrastruktur.
“Tindak lanjut LHP-BPK masih banyak yang belum tuntas, maka harus segera dituntaskan, sehingga rekomendasi DPRD Sumbar menjadi patokan untuk dilaksanakan,” tegas Supardi.
Paripurna penetapan rekomendasi panitia khusus LHP-BPK terhadap kepatuhan belanja daerah 2021, dihadiri langsung Gubernur Sumatera Barat, serta para asisten dan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Dalam memimpin sidang yang mengikuti aturan prokes, Supardi juga didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Indra Dt. Rajo Lelo. (Ha/R)