Dishub Sumbar Gelar Razia Kendaraan Gabungan di Kota Solok

Kota Solok | Topsumbar – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat bersama Dishub Kota Solok laksanakan kegiatan razia gabungan sekaligus sidang ditempat selama dua hari (22 & 23 Maret 2022) di Kota Solok.

Kegiatan yang berlokasi di depan Kantor Dishub Kota Solok itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna jalan raya agar lebih tertib dalam berlalu lintas dengan melibatkan instansi terkait seperti jajaran Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Jasa Raharja.

Pada hari pertama, razia gabungan ini dihadiri oleh Sekretaris Dishub Sumbar Alfiandri, SS, MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Pemko Solok, Zulfadli, SH, M.Si, Kepala Dishub Kota Solok Ikhlas, SH, dan Kasat Subdinlakum Polda Sumbar AKP B. Mendrofa.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dishub Sumbar mengungkapkan, kegiatan ini rutin dilakukan di seluruh kabupaten, kota di Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan pemerikasaan dokumen dan kelengkapan kendaraan layak jalan meliputi SIM bagi pengendara, Buku KIR, KP, serta IZIN Usaha Angkutan dan Izin Trayek baik itu bagi kendaraan angkutan umum, travel, serta wajib mengenakan helm bagi kendaraan roda dua.

“Apabila melanggar ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka mereka langsung dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas dan langsung kita lakukan sidang di tempat dihadiri oleh Hakim, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri, seterusnya dikenakan denda sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” jelas Alfiandri.

“Biasanya mereka dikenakan tilang maka harus menunggu sidang 14 hari, sekarang tidak, sebab mereka dikenakan pasal langsung tilang serta langsung dikenakan sanksi denda,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Solok, Ikhlas, SH mengatakan, razia gabungan ini melibatkan sekitar lebih kurang 50 Personil yang terdiri dari Dishub Provinsi, Dishub Kota, Dirlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, Denpom, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Satpol PP Kota Solok.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar melalui Kasat Subdinlakum AKP B.Mendrofa, SH menambahkan bahwa kolaborasi antara Dinas Perhubungan dengan Jajaran Lalu Lintas ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban meninggal dunia, luka barat, luka ringan maupun kerugian material.

“Kami dari jajaran lalu lintas tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar tetap senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas, selama di perjalanan selalu lengkapi dokumen-dokumen kendaraan yang bersangutan,” imbaunya.

(gra)

Pos terkait