Sijunjung | Top Sumbar – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam rangka perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri/sektor informal di Muaro Sijunjung pada Kamis (17/3).
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Sugeng Pamular selaku Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung bersama dengan Ferama Putri selaku Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
Penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Sijunjung ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Zefnihan.
“Dengan adanya jaminan sosial, semoga masyarakat kita lebih nyaman dalam beraktifitas sehari-hari” demikian disampaikan Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, menjawab pertanyaan topsumbar.co.id
“Kita berharap kerjasama ini berkelanjutan karena akan berdampak terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat kita” demikian Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, yang juga merupakan doktor lulusan UNP ini menutup wawancara.
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri/informal yang dikenal dengan istilah BPU (Bukan Penerima Upah) di Kabupaten Sijunjung ini meliputi tenaga kerja sektor pertanian dan sektor keagamaan.
Petani sebagai pelaku utama di sektor pertanian yang mengabdikan dirinya untuk ketersediaan pangan sebagai kebutuhan primer (utama) bagi jasmani manusia sudah selayaknyalah memperoleh perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari selaku petani karena rentan terhadap resiko.
Demikian juga dengan mubaligh, imam, khatib, gharin serta guru ngaji yang mengabdikan dirinya pada sektor keagamaan sebagai kebutuhan rohani manusia sudah selayaknya juga mendapatkan perlindungan sosial.
“Kabupaten Sijunjung telah berinovasi selangkah lebih dahulu dalam melindungi tenaga kerja” demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri dalam eksposnya pada Kamis (10/2) lalu di Kantor Bupati Sijunjung.
“Kita sampaikan apresiasi kepada Kabupaten Sijunjung yang telah memberikan anggaran untuk pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) sehingga memperoleh perlindungan dari BPJS Kenenagakerjaan” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri kala itu.
BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya dikenal dengan JAMSOSTEK saat ini memiliki 5 program unggulan bagi tenaga kerja PU (Penerima Upah), sementara bagi tenaga kerja BPU (Bukan Penerima Upah) yaitu 2 program, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
(Gun)