Payakumbuh,-Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan APD penanggulangan Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal akhirnya ditahan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kota Payakumbuh, dimana kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp, 195 Juta.
“Ya, kami resmi menahan tersangka (Bakhrizal-red) dalam masa 20 hari kedepan. Ini untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka,” sebut Saut, pada Jum’at, (11/3) di Kantor kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Ia juga mengatakan kasus ini sudah masuk dalam proses penyusunan penuntutan. Dimana Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan, selain itu Ia juga menyebut bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka baru.
“Sekarang proses penyusunan penuntutan. Kalau Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Namun seiring waktu berjalan, kami tetap mendalami kasus ini. Apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya.
Selama berada dalam masa tahanan, Bakhrizal akan dititipkan di Lapas Kelas II B Payakumbuh untuk 20 hari kedepannya. (Ton)