Wako Zul Elfian Resmikan Penggunaan Masjid Al Munawwarah Kampung Baru

Kota Solok | Topsumbar – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si meresmikan penggunaan Masjid Al Munawwarah yang berada di Kampung Baru, Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan, Jumat (25/2/2022). Pembangunan masjid megah dengan menggunakan APBD Kota Solok tahun anggaran 2021 itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok.

Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al Quran dilanjutkan dengan pembacaan SK Wali Kota Solok atas pengukuhan nama Masjid Al Munawwarah yang semula berupa Mushala, serta sambutan dari Kepala Kemenag Kota Solok H. Eri Iswandi, MA.

Dalam sambutannya Wali Kota Solok berterima kasih kepada masyarakat khususnya yang telah mewakafkan tanah seluar 1600 meter persegi untuk pembangunan Masjid Al Munawwarah.

Bacaan Lainnya

Penganggaran pembangunan masjid ini sebagai salah satu perwujudan visi dan misi Kota Solok yakni terwujudnya solok yang diberkahi maju dan sejahtera menjadikan mesjid sebagai tempat ibadah yang bersih, nyaman dan indah.

“Semoga Allah SWT mencatatnya sebagai pahala dari segala bentuk pengorbanan baik berupa materi, pikiran maupun tenaga yang telah dikeluarkan dalam pembangunan masjid ini,” ucap Wako.

Wako mengajak masyarakat untuk tidak hanya membangun dan memperindah Masjid tetapi juga dapat memakmurkanya, sebab ada tiga tempat utama dalam kehidupan seseorang yang tak bisa dipisahkan satu sama lain dan harus selalu dimakmurkan, pertama adalah rumah tempat tinggal sehari-hari, kedua tempat berkerja seperti kantor, toko dan lain-lain, serta ketiga Masjid tempat beribadah.

Lebih lanjut menurut Wako, Masjid tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat ibadah saja, namun juga sebagai pusat pendidikan atau pembelajaran bagi umat dan sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat, salah satunya menghindarkan masyarakat dari jeratan praktik-praktik pinjaman riba baik online maupun offline yang sedang marak saat ini dan telah melilit masyarakat dengan bunganya yang sangat tinggi.

“Masjid yang biasanya mengumpulkan infak dan sedekah untuk pembangunan, sekarang dialokasikan sebagian kepada jamaah yang memerlukan biaya untuk keperluan modal usaha tanpa harus dibebani bunga dengan telah dicanangkannya program Lembaga Keuangan Berbasih Masjid (Gaung Masjid) memanfaatkan baitul maal yang ada pada seluruh masjid di Kota Solok,” ungkap Wako.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Solok secara spontan menginfakkan uang sebesar satu juta rupiah dan disusul oleh Kepala PDAM Kota Solok dengan jumlah yang sama.

Turut hadir dalam acara peresmian ini, Ketua Baznas Kota Solok, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng juga selaku Pengurus Masjid Al Munawwarah. Juga tampak Camat Tanjung Harapan Drs. Feri Agriadi, Lurah Nan Balimo dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jusmardi, S.Pd, serta para tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan para jamaah yang hadir untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Dalam kesempatan tersebut, bundo kanduang beserta panitia acara menyediakan menu makan siang untuk para tamu undangan serta para jamaah yang hadir. (gra)

Pos terkait