Sijunjung | Top Sumbar – Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt membuka sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri di Muaro Sijunjung pada Kamis (10/2).
“Mubaligh dan para petani akan kita berikan perlindungan” demikian disampaikan Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt mengawali sambutan dihadapan peserta sosialisasi.
Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Zefnihan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Verama Putri, Kepala Kantor Kementerian Agama Sijunjung Afrizal Thaib, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Adlis, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Kepala KUA se-Kecamatan Sijunjung, serta Koordinator BPP se-Kabupaten Sijunjung.
“Mubaligh dan bapak ibu petani kita rentan terhadap resiko dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, karena itulah harus kita lindungi, dan BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan pemerintah daerah guna membantu terwujudnya perlindungan tersebut” demikian Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt menambahkan.
Pada acara ini dengan didampingi Kakankemenag, Kadisnakertrans, Kacab BPJS Ketenagakerjaan, serta Wali Nagari Padang Sibusuk Aprizaldi, SP Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt menyerahkan secara simbolis santunan JKM (Jaminan Kematian) masing-masing sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada ahli waris alm. Kamaruddin serta almh. Yulidar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu,
“Santunan ini adalah mengurangi beban kesedihan” ucap Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt menutup sambutannya.
Kepala BPJS (Badan Perlindungan Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Cabang Solok Verama Putri dalam eksposnya mengatakan “Kabupaten Sijunjung telah melangkah lebih dahulu dalam melindungi pekerja”.
“Kita sampaikan apresiasi kepada Kabupaten Sijunjung yang telah memberikan anggaran untuk pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) sehingga memperoleh perlindungan dari BPJS Kenenagakerjaan” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Verama Putri dihadapan peserta sosialisasi.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program bagi tenaga kerja PU (Penerima Upah), sementara bagi tenaga kerja BPU (Bukan Penerima Upah) yaitu 2 program, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) dengan hanya melakukan pembayaran iuran sebesar Rp. 16.800,- per bulannya” demikian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menambahkan.
“Sebanyak 1.333 orang tenaga kerja informal yang meliputi bidang keagamaan dan bidang pertanian akan difasilitasi melalui APBD guna memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan” demikian disampaikan Sekda Kabupaten Sijunjung Zefnihan.
(Gun)