Padang | Topsumbar – Lakukan tindakan asusila, dua orang laki-laki dan satu perempuan diamankan warga Pauh ke Kantor Polisi sebelum diproses ke Satpol PP Padang. Rabu (16/2/2022).
Larut malam, di sebuah pondok mereka berlawan jenis, membuat warga sekitar gerah dan marah, karena ulah tingkah mereka yang yang diduga melakukan perbuatan yang terlarang tersebut.
Sebelum diserahkan ke Satpol PP Padang, ketiga remaja ini sempat diamankan masyarakat ke Polsek Pauh dan selanjutnya, dibawa ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang.
“Kejadian Prilaku mesum ini terjadi sekira Rabu dini hari,” Terang Mursalim.
Di Mako Satpol PP, mereka diproses sesuai aturan, dari hasil penyelidikan oleh PPNS Satpol PP, diperoleh keterangan bahwa perempuan yang bersama dua orang laki laki ini, memang diindikasi sebagai PSK, hal itu didapat dari hasil keterangan yang diakui didepan penyidik.
Dalam rangka pembinaan lanjutan, setelah dilakukan screening dan konseling melalui Dinas Kesehatan, perempuan berinisial SW (19), terpaksa dikirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok. Sementara itu kepada kedua teman pria nya harus membuat surat pernyataan dihadapan Penyidik.
“SW, terpaksa kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, untuk kedua pria ini kita lakukan pemanggilan terhadap orang tua mereka, serta harus membuat surat pernyataan dihadapan penyidik,” tutur Mursalim. (Ha)