Top Sumbar | Pesisir Selatan–Sosialisai Forum Anak Daerah hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska, dalam sambutannya pada acara sosialisasi dan Pembentukan Forum Anak Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022. Di Audotorium kantor Bupati Pesisir Selatan. Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak sebagai penerus masa depan bangsa sehingga memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Upaya perlindungan terhadap hak anak telah diatur dalam UU Nomor 35 Thn. 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Thn. 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
” Pondasi utama harus dikuatkan benteng anak – anak muda khususnya pelajar adalah pendidikan Agama,” ujar Mawardi Roska.
Selain itu, Sekda Kabupaten Pesisir Selatan berpesan pada orang tua untuk mengawasi anak – anaknya, berikan pendidikan yang layak pada anak, baik itu kesehatan dan kasih sayang. Jadi, tidak setuju jika kenakalan anak – anak disebakan dari anak – anak itu sendiri. Disini ada peran dari orang tua itu sendiri, karena anak tidak bisa berdiri sendiri.
Dengan adanya Forum Anak Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan bisa menjadi wadah positif guna mewujudkan Kabupaten/ Kota Layak Anak.
” Terus mengeksplor diri, belajar, berkreasi. Ambil hal positif buang hal yang negatif. Dan jangan takut salah.Anak tidak berdiri, karena menjadikan anak yang berkualitas harus diawali dari orang tua, ” sampaikanya.
Sementara itu Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP.Hendra Yose, SH.MH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Aipda Heriyo Sitanggang, SH dalam paparanya menyampaikan dampak hukum.
Disampaikan Sitanggang, keberadaan anak yang belum genap berusia di bawah 18 tahun wajib dilindungi. Namun begitu kita harus mampu melindungi diri sendiri dan jangan muda untuk diekpoloitasi.
” tahun ke tahun kasus terhadap anak (korban) ataupun anak berhadapan dengan hukum ( pelaku ataupun saksi) cukup tinggi. Data yang ada dari bulan Januari – Februari saja 20 kasus. Bahkan 4 bulan/ per Januari ada 4 kasus PPA perempuan ( pelajar),” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Pessel.
Maka, kita mengajak pada peserta sosialisasi dan Pembentukan Forum Anak Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022 nantinya bisa menyampaikan hasil ini pada teman, dan orang tua. Gunakan prinsip 3 P, Pelapor, Pelapor dan penyemangat. ” Jangan takut untuk melaporkan ke Unit PPA Polres Pessel jika melihat kekerasan terhadap anak”.
Dalam acara pagi itu langsung dihadiri, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos – PPPA ), Kabupaten Pesisir Selatan Wendra Rovikto. Dan perwakilan pelajar SMA/ SMK Se – Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan(*)