RUU Daerah Istimewa Minangkabau Disampaikan ke DPRD Sumbar

Padang | Topsumbar – DPRD Sumbar melakukan rapat dengar pendapat pimpinan DPRD dan pimpinan komisi-komisi dalam rangka mendengarkan penyampaian RUU daerah istimewa provinsi Minangkabau oleh team BP2DIM, di ruang rapat paripurna lembaga tersebut, Senin (21/2/2022).

Rombongan BP2DIM Ke DPRD Sumbar diterima Daswanto dari Fraksi PAN yang juga anggota Komisi 1 dan Ismunadi Syofyan komisi III dari fraksi Gerindra. Dia mengatakan siap membawa usulan ini agar dibahas khusus nantinya, dan bisa hasilnya disampaikan pada pencetus BP2DIM.

Pada kesempatan tersebut BP2DIM menghadirkan DR. Iramadi tim pembahas yang juga ahli melalui zoom, dan Sayuti Dt. Rajo Pengulu, mantan ketua LKAAM, juga ketua tema Prof Masri Mansyur, juga tokoh agama dan adat lainnya.

Bacaan Lainnya

Sayuti mengatakan, tujuan mereka membantu kepanitiaan membantu meringankan tugas negara untuk penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dengan menguatkan “identitas budaya” di Minangkabau.

Selain itu, juga mencegah pergeseran nilai budaya asli yang merupakan jati diri dan identitas masyarakat Minangkabau, bersifat kolektif ke arah individual sehingga menimbulkan banyak persoalan sosial, budaya.

Selain itu, penegakan hukum dalam mencegah masyarakat Minangkabau semakin jauh dari kearifan lokal, dimana dapat berakibat makin menurunnya tingkat perekonomian dan kebahagiaan masyarakatnya.

“Kita juga meneguhkan materilinialisme yang terbesar di dunia dan menegakkan sistem pemerintahan nagari dengan tiga tungku sajarangan serta menciptakan kelestarian Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabuliah,” ulas Sayuti.

Pernyataan tersebut juga diperkuat Buya Bagindo M. Leter, dimana Sumbar merupakan daerah dimana tempat Indonesia diselamatkan, dengan adanya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), dan berdasarkan acuan daerah lain seperti DKI Jakarta, Papua, Aceh, Jogjakarta dan lainnya.

Rombongan BP2DIM juga ada yang datang dari Jakarta langsung, maupun daerah lainnya, yang benar-benar menginginkan daerah Istimewa Provinsi Minang Kabau bisa dijadikan undang-undang.

Pada kesempatan tersebut, Daswanto yang mewakili pimpinan DPRD Sumbar mengatakan, segera melakukan pembicaraan dengan semua unsur pimpinan, baik komisi maupun fraksi-fraksi.

“Terima kasih para ninik-mamak, alim-ulama, Bundo kandung, dan cadiak pandai, yang sudah datang menyampaikan ini langsung kepada kami, dalam waktu dekat akan kita sampaikan pada pimpinan lain untuk dibahas,” tutup Daswanto. (Ha)

Pos terkait