Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Ini Penjelasan Lengkap Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono

Padang Panjang | Topsumbar – Keberhasilan jajaran Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Padang Panjang meringkus dua (2) orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu, (29/1/2022). (Sebelumnya kemarin tertulis Jumat, -red) mendapat atensi khusus dari Kapolres Padang Panjang, AKBP. Novianto Taryono SH. S. I K. M.H dengan menggelar konfrerensi pers, bertempat di Mako Polres setempat, Kamis, (3/2/2022).

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP. Novianto Taryono yang turut didampingi Waka Polres, Kompol. Alvira, Kabag. Ops. AKP. P. Simamora, Kasat Reskrim AKP. Syaiful Zubir, Kasat Intelkam, Iptu Syafuddin, Kasi Humas, AKP. Asril. Secara gamblang dan lugas menjelaskan prihal kronologis penangkapan kedua orang pelaku spesialis Curanmor tersebut.

Disebutkannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.

Bacaan Lainnya

“Kedua orang pelaku berinisal DR (38) dan LP (29) berhasil dibekuk dikediamannya masing-masing. DR di daerah Gunung Rajo dan LP di Kampung Manggis,” ujar Novianto.

Kemudian, sebut Novianto untuk 2 (dua) orang tersangka tersebut setelah dilakukan interogasi mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut di wilayah hukum polres Padang Panjang sebanyak 6 (enam) kali.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan pada tanggal 30 Januari 2022 di rumah tahanan Mapolres Padang Panjang, dan dapat disangkakan melanggar pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara,” sebutnya

Selanjutnya, Novianto menjelaskan keberhasilan penangkapan kedua pelaku spesialis curanmor tersebut sesuai dengan Laporan Polisi : LP/S/249/XII/2021/SPKT/Poires Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tanggal 24 Desember 2021.

Kronologis hilangnya sepeda motor sesuai laporan polisi di atas adalah pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 00.30 Wib, korban Niko Pratama pgl NIKO memarkirkan kendaraannya dihalaman rumahnya yang beralamat di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar (Wilkum Polres Padang Panjang).

“Dan pada saat korban hendak memasukkan kendaraannya yaitu 1 (satu) unit kendaraannya yang merk satria FU 150 sudah tidak ada lagi dihalaman rumahnya, pada saat diparkirkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci,” jelas Novianto.

Kemudian, LP/S/261X1I/2021/SPKT/Poisek X Koto/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tanggal 27 Desember 2021 dengan konologis hilangnya sepeda motor sesuai laporan polisi di atas adalah pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 01.00 Wib, korban Rizky Aulia Pratama pulang dari Kota Padang dan memarkirkan kendaraannya Yamaha Vixion di halaman rumahnya.

“Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, dan pada pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib saat korban hendak melihat sepeda motor kepunyaannya. Sepeda motor yang semula diparkirkan di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi, pada saat awal sepeda motor milik korban diparkirkan dalam keadaan stang terkunci,” jelasn Novianto.

Berdasarkan LP dimaksud, terang Novianto, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022, personil gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim bpolred Padang Panjang erhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.

“Kedua orang pelaku berinisal DR (38) dan LP (29) berhasil dibekuk dikediamannya masing-masing. DR di daerah Gunung Rajo dan LP di Kampung Manggis,” terangnya .

Dalam pengembangan lebih lanjut, imbuh Novianto, personil tim gabungan polres Padang Panjang berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana pencurian sepeda motor sebagai berikut :
1. YAMAHA VIXION (di sita oleh personil sat reskrim di kota Bukittinggi).
2. SUZUKI SATRIA FU (di sita oleh personil sat reskrim di kota Bukittinggi).
3. YAMAHA MIO (di sita oleh personil sat reskrim di kota Solok).
4. HONDA BEAT(di sita oleh personil sat reskrim di kota Solok).

Terhadap 2 (dua) orang tersangka di atas juga di amankan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) buah kunci Y
2. 1 (satu) buah hp rnerk nokia
3. 1 (satu) unit hp merk VIVO
4. KNUCKLE (TINJU BESI) digunakan pada saat tersangka dipergoki oleh pelapor atau masyarakat dan tersangka menggunakan barang tersebut untuk melindungi diri.
5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat POP.
6. 1 (satu) unit Yamaha MIO M3.

Berikut TKP:
1. Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar. (1 Unit SATRIA FU).
2. Jorong Batu Panjang, Nagari Koto Laweh , Kec. X Koto, Kab.Tanah Datar. (1
Unit YAMAHA VIXION).
3. Nagari Paninjauan Kab. Tanah Datar 2 (dua) TKP (1 Unit MIO MERAH dan 1 Unit MIO M3).
4. Gunuang Rajo. (1 Unit HONDA SONIC).
5. Nagari Aia Angek, Kab.Tanah Datar. (1 Unit HONDA BEAT).

Atas keberhasilan anggotanya menangkap pelaku spesialis Curanmor, Novianto mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam memarkirkan sepeda motornya.

“Jangan memarkir kendaraan di sembarang tempat atau lokasi yang tidak terpantau. Memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, sama saja memberi peluang terjadinya tindakan pencurian,” ujar Novianto mengingatkan.

Selain memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, pengendara juga diminta selalu mengunci stang. Bahkan lebih baik ditambah dengan kunci pengaman tambahan.

“Kalau sudah parkir di tempat yang aman dengan kondisi kendaraan dilengkapi pengaman, tentunya akan membuat pelaku curanmor berpikir panjang untuk melakukan aksi pencurian. Tapi kalau parkir di sembarang tempat, apalagi tanpa pengaman, ini tentunya akan mengundang niat jahat,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Novianto juga gencar melakukan patroli malam hari. Sebab, rata-rata aksi curanmor itu terjadi pada waktu dinihari, saat orang terlelap tidur.

“Sejak awal Januari 2022, sudah terjadi 7 kasus curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Semuanya terjadi pada waktu dinihari dan kendaraan yang dicuri diparkir di luar rumah,” sebutnya.

Ketua DPRD Mardiansyah yang ikut hadir dalam jumpa pers itu turut memberikan apresiasi kepada Polres Padang Panjang yang berhasil mengungkap kasus curanmor. Ia juga mengimbau segenap masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.

“Sebagaimana yang disampaikan bapak kapolres tadi, jangan asal parkir kendaraan. Parkirlah kendaraan di lokasi yang aman dan pastikan stangnya terkunci. Kalau perlu lengkapi dengan pengaman tambahan,” pesannya

(Alfian YN)

Pos terkait